Kemenaker Tak Persoalkan Kepemilikan Properti Asing
Berita

Kemenaker Tak Persoalkan Kepemilikan Properti Asing

Properti untuk TKA bisa dilihat sebagai bentuk tunjangan yang diberikan perusahaan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Foto: Sgp
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Foto: Sgp
Kementerian Ketenagakerjaan tidak mempersoalkan kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA) khususnya tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Menurut Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Kemenaker, Muji Handaya, Kemenaker hanya mengawasi persoalan ketenagakerjaan TKA. Seperti izin yang dikantongi TKA untuk bekerja di Indonesia (IMTA) dan perjanjian kerja yang dijalin antara TKA dengan perusahaan tempatnya bekerja.

Walau begitu Muji mengatakan bisa saja perusahaan tempat TKA bekerja memberikan tunjangan salah satunya berbentuk properti seperti apartemen. Menurutnya itu dapat dilihat sebagai fasilitas yang diberikan perusahaan. “Kalau (properti) itu dimiliki perusahaan tidak ada masalah jika mau diberikan kepada TKA yang bersangkutan,” katanya kepada hukumonline lewat telepon, Kamis (02/6).

Muji menjelaskan, untuk urusan ketenagakerjaan, Kemenaker bisa melakukan tindakan jika ada pelanggaran yang dilakukan TKA. Tapi  kepemilikan property bukan ranah Kemenaker, melainkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menteri ATR/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan peraturan baru yang akan mengatur tentang hak guna pakai properti bagi WNA. Regulasi yang rencananya berbentuk PP itu ditargetkan selesai sebelum akhir 2015.

Ferry menjelaskan regulasi itu akan mengatur jangka waktu hak guna pakai dan syarat penggunaan properti bagi WNA. Selama ini hak pakai properti yang bisa diperoleh asing berlaku dalam jangka waktu 25 tahun dan bisa diperpanjang sampai 20 tahun. Tapi lewat peraturan yang baru nanti ketentuan itu akan diubah menjadi seumur hidup dan bisa diwariskan.

“Kita tidak mau memperumit. Nanti akan dibuat seumur hidup. Buat apa kita patok usia 80 tahun tapi umur dia tidak sampai segitu. Jadi kita buat seumur hidup. Kalau dia meninggal dan mau diwariskan ke anaknya, bisa. Tapi harus izin lagi,” paparnya seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, dikatakan Ferry, regulasi yang baru nanti akan mengatur syarat-syarat WNA yang boleh membeli unit di Indonesia. Misalnya, mengantongi izin tinggal, bukan wisata. Ia menekankan regulasi itu ditujukan untuk mengatur hak milik WNA terhadap properti berbentuk apartemen, bukan rumah tapak. Harga unit apartemen yang diatur juga dibatasi minimal Rp5 miliar.

Anggota Komisi II DPR, Syarif Abdullah Alkadrie, mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam mengatur kepemilikan properti asing. Ia tidak sepakat jika WNA dibolehkan mendapat hak guna pakai properti sampai seumur hidup, apalagi bisa diwariskan.

Syarif menilai hak guna pakai WNA terhadap properti yang ada di Indonesia harus dibatasi dalam jangka waktu tertentu. Misalnya, izin hak guna pakai berlaku selama 50 tahun, kemudian bisa diperpanjang. Jika izin itu seumur hidup dan bisa diwariskan, maka hak guna pakai itu sama saja dengan hak milik.

“Kami paham pemerintah mau menerbitkan regulasi itu untuk menggairahkan pasar properti yaitu agar orang asing membeli properti di Indonesia. Tapi ingat pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan di antaranya tanah dan air dikuasai negara,” tukasnya.

Bagi Syarif, jika WNA bisa mendapat hak guna pakai properti seumur hidup dan dapat diwariskan maka bisa menimbulkan masalah ke depan. Seperti masalah keamanan dan politik (kedaulatan).
Tags:

Berita Terkait