Kemenkumham Dorong Perusahaan untuk Hormati HAM
Berita

Kemenkumham Dorong Perusahaan untuk Hormati HAM

Pada 23 Februari 2021, Kemenkumham meluncurkan aplikasi berbasis website yang diberi nama Prisma untuk membantu perusahaan menganalisa risiko pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh kegiatan bisnis yang dijalankan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi HAM: BAS
Ilustrasi HAM: BAS

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong seluruh perusahaan di Tanah Air agar menghindari segala bentuk pelanggaran HAM serta turut mengatasi dampak buruk pelanggaran dalam menjalankan bisnis. "Bisnis memiliki tanggung jawab yang unik dalam kaitannya dengan HAM," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly di Jakarta, Selasa (16/3/2021) seperti dikutip Antara.  

Hal tersebut disampaikan Yasonna saat menjadi pembicara utama dalam kegiatan implementasi bisnis dan HAM serta pengenalan aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Prisma) bagi Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham seluruh Indonesia.

Ia mengatakan tanggung jawab bisnis berbeda dari yang melekat pada negara dan bisnis diberikan tanggung jawab untuk menghormati HAM yang pada dasarnya memang tidak boleh melanggar hak-hak orang lain dan tidak membahayakan. Secara umum prinsip-prinsip panduan PBB mengenai bisnis dan HAM menjelaskan dengan menghormati HAM berarti bisnis harus menghindari pelanggaran serta mesti mengatasi dampak buruk HAM apabila terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Yasonna mengatakan kementerian yang dipimpinnya pada hakikatnya secara aktif mendorong perusahaan untuk memberi penghormatan terhadap HAM. Hal tersebut salah satunya diimplementasikan melalui aplikasi berbasis website atau laman yang diberi nama Prisma yang telah diluncurkan secara resmi pada 23 Februari 2021 di Jakarta.

Prisma merupakan program aplikatif mandiri yang berguna untuk membantu perusahaan dalam menganalisa risiko pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh kegiatan bisnis. Aplikasi tersebut bertujuan memfasilitasi semua perusahaan di sektor bisnis baik skala besar maupun kecil.

Fasilitas itu tersedia agar tiap perusahaan dapat menilai dirinya sendiri dengan memetakan kondisi riil atas dampak potensial atau risiko; menetapkan rencana tindak lanjut dari hasil penilaian; melacak implementasi tindak lanjut; dan mengkomunikasikan rangkaian tersebut ke publik. Setidaknya, terdapat 100 perusahaan yang ditargetkan menjadi pengguna Prisma pada 2021.

Untuk itu, Menkumham mengingatkan setiap kantor wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia mengajak perusahaan yang terdaftar di daerah masing-masing menjadi pengguna aplikasi itu. Sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham di daerah, setiap Kanwil memiliki peranan penting mendorong prinsip bisnis dan HAM bagi perusahaan yang berbasis di daerah termasuk dengan mengajak perusahaan-perusahaan yang terdaftar di daerah untuk menggunakan aplikasi Prisma.

Tags:

Berita Terkait