Kemenlu: 200 WNI Terancam Hukuman Mati
Aktual

Kemenlu: 200 WNI Terancam Hukuman Mati

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kemenlu: 200 WNI Terancam Hukuman Mati
Hukumonline
Kementerian Luar Negeri mencatat sekitar 200 Warga Negara Indonesia (WNI) yang mayoritas sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terancam hukuman mati di luar negeri.

"Sampai bulan ini, sekitar 200 WNI yang terancam hukuman mati karena sejumlah kasus," kata Salman Alfarisi, staf ahli Kementerian Luar Negeri, di sela sosialisasi penanganan kasus besar di luar negeri yang melibatkan WNI di Surabaya, Senin.

Menurut dia, tidak hanya pembunuhan, jenis kasus lainnya yang menyebabkan WNI terancam hukuman mati antara lain narkoba dan tuduhan sihir. Pemerintah, kata dia, hingga kini sudah membebaskan 15 orang yang sebelumnya terancam hukuman mati di luar negeri.

Pihaknya berjanji terus melakukan upaya pendampingan pada WNI di luar negeri, terutama yang terjerat kasus hukum, meski diakuinya banyak berasal dari TKI ilegal.

"Namun, pemerintah tidak melihat status dan selama orang tersebut warga Indonesia maka pasti diberikan bantuan," kata Salman, mantan Duta Besar Indonesia di Uni Emirat Arab.

Ia menjelaskan penyebaran WNI di luar negeri didominasi Malaysia dengan 2,5 juta orang, kedua di Arab Saudi dengan 800 ribu orang, serta sejumlah negara lain di Afrika maupun Amerika Selatan.

Di tempat sama, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Lalu Muhamamd Iqbal menjelaskan bahwa Jawa Timur menyumbangkan 6.901 kasus di luar negeri dengan 35 kasus yang masuk dalam kategori berat di Arab Saudi.

"Sedangkan jumlah total kasus WNI di luar negeri periode 1 Januari-27 Juli 2015 sebanyak 29.237 kasus, dengan 27.640 kasus atau 94,5 persennya telah diselesaikan," ucapnya.

Khusus di Jatim, kata dia, 35 kasus yang memerlukan penanganan khusus itu saat ini ditangani Konsulat Jenderal RI di Jeddah sebanyak 22 kasus dan Kedutaan Besar RI menangani 13 kasus.

Rincian kasus besar yang menimpa WNI asal Jatim, yakni kecelakaan lalu lintas sebanyak 17 kasus, pembunuhan 10 kasus, sihir tiga kasus, zina dua kasus, narkoba dua kasus dan penganiayaan satu kasus.

Dari segi daerah, sebanyak tujuh kasus masing-masing menimpa WNI asal Bangkalan dan Sampang, Banyuwangi empat kasus, Ponorogo empat kasus, Malang tiga kasus, Pamekasan dan Sumenep sama-sama dua kasus dan satu kasus lainnya menyebar asal Blitar, Jember, Madiun, Ngawi, Pasuruan serta Situbondo.

Sementara itu, Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jatim Asyhar mengatakan banyaknya jumlah tenaga kerja ke luar negeri disebabkan peluang kerja yang minim di dalam negeri.

"Besarnya gaji dan sistem kerja di dalam negeri juga mempengaruhi masyarakat memilih kerja ke luar negeri," katanya.
Tags: