Kemnaker Ingatkan Gubernur yang Tak Patuh PP Pengupahan
Terbaru

Kemnaker Ingatkan Gubernur yang Tak Patuh PP Pengupahan

Tercatat per 31 Desember 2021 dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, sebanyak 29 provinsi menetapkan UMP sesuai formula PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Polemik penetapan upah minimum belum berakhir. Kendati penetapan upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan paling lambat 21 November dan UMK 30 November tahun berjalan. Namun, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengingatkan agar semua Gubernur untuk mengacu PP No.36 Tahun 2021 dalam menetapkan upah minimum.

Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan per 31 Desember 2021 dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, sebanyak 29 provinsi menetapkan UMP sesuai formula PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, ada 27 provinsi memiliki upah minimum kabupaten/kota di 252 kabupaten/kota dan 236 UMK yang ditetapkan sesuai PP No.36 Tahun 2021.

"Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Indah sebagaimana keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (1/1/2021). (Baca Juga: Apindo Bakal Gugat Kepgub DKI Tentang Revisi UMP 2022)

Indah mengingatkan PP No.36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan upah minimum bagian dari program strategis nasional. "Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat," tegasnya. 

Akan tetapi, saat dikonfirmasi, 5 Gubernur dan kepala daerah (bupati/walikota) mana saja yang tidak patuh PP No.36 Tahun 2021 itu, Indah tidak merespons. Upaya Hukumonline menghubungi Indah baik melalui telepon maupun whatsapp tidak membuahkan hasil.    

Sebelumnya, Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan berupaya mendorong kepatuhan perusahaan di tahun 2022, salah satunya terkait upah minimum. Dia menyebut ada 4 langkah yang dilakukan. Pertama, mendorong forum dialog dengan perusahaan dalam rangka memastikan implementasi upah minimum dan struktur dan skala upah.

Kedua, menyelenggarakan sosialisasi struktur dan skala upah kepada stakeholders baik secara daring ataupun luring. Menurut Anwar, tujuannya untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya struktur dan skala upah. “Sosialisasi ini diharapkan memunculkan kesadaran bagi perusahaan untuk menerapkannya,” kata dia.

Ketiga, bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah bagi manajer HRD di perusahaan. Keempat, menerjunkan pengawas ketenagakerjaan dalam rangka memastikan upah minimum diterapkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun sekaligus penyusunan, implementasi, dan sosialisasi struktur dan skala upah.

"Di Kemnaker ada mediator dan pengawas. Kita akan turunkan pengawas di bagian akhir saja, manakala ada potensi ketidakpatuhan terhadap aturan tentang ketenagakerjaan," ujar Anwar Sanusi.

Mengacu data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) per 30 November 2021, total perusahaan yang terdaftar sebanyak 270.768 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sebanyak 7.698.168 orang. Dari perusahaan terdaftar itu sebanyak 51.862 perusahaan (19 persen perusahaan) dengan jumlah pekerja/buruh sekitar 6.022.217 orang (78 persen). Perusahaan yang belum memiliki struktur dan skala upah sebanyak 33.304 perusahaan (12 persen) dengan jumlah pekerja/buruh 1.404.753 orang (18 persen).

Tags:

Berita Terkait