Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti), Sahudi, mengatakan bahwa kegiatan usaha sebagai pialang berjangka hanya dapat dilakukan anggota bursa berjangka yang berbentuk perseroan terbatas dan telah memperoleh izin usaha pialang berjangka dari Bappebti.
Hal tersebut diatur dalam pasal 31 ayat 1 jo. pasal 71 ayat 1 UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Selain itu, lanjut Sahudi, setiap pihak dilarang melakukan penawaran kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dengan atau tanpa kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar, dan/atau menghimpun dana margin, dana jaminan, dan/atau yang dipersamakan dengan itu untuk tujuan transaksi yang berkaitan dengan perdagangan berjangka kecuali memiliki izin dari Bappebti.
Hal ini diatur dalam pasal 49 ayat 1a jo. pasal 73D ayat 1 UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
“Kami mengimbau masyarakat agar mengenali modus-modus yang sering digunakan oleh entitas ilegal untuk menarik calon nasabah melalui situs web, media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Youtube, dan media lainnya,” lanjut Sahudi dalam siaran pers Bappebti, Senin (13/5).
Adapun beberapa modus yang sering digunakan antara lain yaitu:
|
Untuk itu, masyarakat diingatkan untuk selalu berhati-hati dan memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi kepada pihak pemerintah terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi. Untuk mengetahui daftar perusahaan di Industri Perdagangan Berjangka yang telah mendapatkan izin usaha dari Bappebti dapat dilihat di situs web www.bappebti.go.id.