Keppres Penggunaan Tenaga Kerja Asing akan Direvisi
Utama

Keppres Penggunaan Tenaga Kerja Asing akan Direvisi

Pemerintah berencana merevisi Keppres yang mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing dengan memperketat persyaratan-persyaratan bagi mereka yang ingin atau diundang bekerja di Indonesia.

Oleh:
Zae
Bacaan 2 Menit
Keppres Penggunaan Tenaga Kerja Asing akan Direvisi
Hukumonline

Keppres yang dimaksud Jabar adalah keppres No. 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP). Dalam Keppres tersebut dengan tegas disebutkan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk bisa mendatangkan dan mempergunakan TKWNAP.

Sepintas aturan-aturan dalam Keppres tersebut sudah sangat ketat membatasi masuknya TKWNAP. Misalnya, adanya pembatasan bahwa TKWNAP hanya boleh untuk jabatan atau posisi tertentu. Kemudian harus adanya jaminan manfaat bagi tenaga kerja Indonesia dengan penggunaan TKWNAP.

Menurut Abdul, untuk masa sekarang ketentuan-ketentuan tersebut sudah tidak relevan lagi. Ketentuan-ketentuan tersebut dinilai masih terlalu longgar. "Kalau dulu, dengan rekomendasi saja izin mendatangkan TKWNAP bisa di dapat. Di masa yang akan datang tidak bisa lagi," ujarnya.

Revisi Keppres itu sendiri, menurut Abdul, saat ini sudah dalam tahap pembahasan antar departemen. Diharapkan, pada akhir tahun ini Keppres itu sudah selesai dan dengan segera efektif diberlakukan.

Beberapa peraturan yang berkaitan dengan tenaga kerja asing

No.

Peraturan

Hal

1.

Undang-undang No.3 Tahun 1958

Penempatan Tenaga Asing

2.

Keppres No.36/2003

Pengesahan Konvensi ILO No.88 mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja

3.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.173/Men/2000

Jangka Waktu Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Asing Pendatang

Sumber: Pusat data hukumonline

TKWNAP nakal

Pada kesempatan sosialisasi, Abdul mengemukakan bahwa masuknya TKWNAP memang mempunyai manfaat tersendiri bagi bangsa Indonesia. Misalnya, manfaat alih teknologi yang merupakan salah satu persyaratan bagi TKWNAP yang bekerja di Indonesia. Sayangnya, ternyata dalam prakteknya pemanfaatan TKWNAP juga mendatangkan masalah.

Masalah tersebut ternyata ditambah dengan kenyataan di lapangan, bahwa banyak sekali warga negara asing yang melanggar aturan ketenagakerjaan lainnya. Di lapangan Abdul banyak menemukan kasus TKWNAP yang ternyata tidak memiliki Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA).

Selain itu, Abdul juga menemukan bahwa ada TKWNAP yang bekerja di bidang yang tidak sesuai dengan IKTA-nya. "Bahkan saya pernah menemukan orang asing yang mempunyai 7 IKTA," cetusnya.

Masalah TKWNAP dan warga negara asing ini juga dikeluhkan oleh pihak kepolisian. Komisaris Masana Sembiring mengatakan, saat ini sulit sekali melakukan pengawasan terhadap warga negara asing. Walau sudah ada aturan tentang pelaporan warga asing, sering kali aturan tersebut dilanggar, tuturnya.

Masana juga mengingatkan kepada para pihak yang mendatangkan TKWNAP untuk tidak justru membantu warga asing tersebut melanggar aturan. Pasalnya, ada dugaan sementara, pelanggaran tersebut dilakukan TKWNAP karena dibantu oleh orang Indonesia sendiri.

DKI Revisi Perda

Selain Depnaker, Pemda DKI Jakarta juga akan memperketat pengawasan terhadap warga negara asing. Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Silviana Murni.

Silviana mengatakan, dalam waktu dekat Pemda DKI Jakarta akan merevisi Perda No. 1 Tahun 1996, yang mengatur masalah pendaftaran penduduk berkaitan dengan sistem informasi kependudukan termasuk pendaftaran warga negara asing yang menetap di Jakarta.

Menurut Silviana, yang  berkewajiban untuk mendaftarkan diri pada pemerintah daerah soal kedatangannya bukan hanya warga asing atau pendatang lainnya. "Namun kewajiban itu juga akan dibebankan kepada mereka yang memberikan atau menyewakan fasilitas tempat tinggal bagi pendatang tersebut," tegasnya.

Ia menambahkan, salah satu penyebab akan dilakukan revisi Perda tersebut, karena sulitnya melacak keberadaan orang asing di Jakarta saat ini. Dengan adanya ketentuan baru tersebut, menurut Silvana, maka proses pengendalian  keberadaan orang asing di Jakarta akan lebih mudah. Karena semakin banyaknya laporan tentang keberadaan orang asing di Jakarta.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kasubdit Pengawasan Ketenagakerjaan Depnaker, Abdul Jabar, saat ditemui hukumonline seusai sosialisasi soal peraturan tentang keberadaan warga negara asing di Jakarta (22/10). "Pada revisi Keppres itu, ketentuan tentang masuknya tenaga kerja asing akan diperketat," tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: