Keputusan Untuk Rakyat
Tajuk

Keputusan Untuk Rakyat

Pejabat pemerintah, orang dan organisasi di luar pemerintahan, masyarakat madani, dan tokoh masyarakat harus diingatkan bahwa Prinsip Governance di atas harus selalu hadir dalam proses penyusunan dan pengambilan keputusan.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Dalam teori manajemen modern, sudah baku sekarang ini bahwa suatu proses pengambilan keputusan suatu organisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip good governance. Ini berlaku di pemerintahan, korporasi maupun organisasi nirlaba sekalipun, dan dimanapun. Pasalnya, konsep pemangku kepentingan, sebagai pihak kepada siapa keputusan harus dipertanggung-jawabkan, bukan lagi konsep hukum yang kaku, definisinya pun tidak jelas, dan banyak peraturan perundangan membuka peluang siapapun di luar organisasi untuk meminta pertanggung-jawaban hukum, administrasi maupun finansial terhadap pemberi keputusan. Konsep pemangku kepentingan sudah demikian abstraknya sehingga kita perlu melangkah setiap kali dengan ekstra hati-hati.

Secara sederhana, bisa kita rumuskan bahwa keputusan yang baik, yang memperhatikan prinsip good governance, setidaknya harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut: (i) keputusan dibuat oleh seorang, sekelompok orang atau organisasi yang secara hukum mempunyai wewenang yang sah untuk mengambil keputusan tersebut; (ii) keputusan tersebut dibahas dan dirumuskan sesuai dengan sistem operasi standar internal organisasi terkait, misalnya dilakukan proses persetujuan berjenjang dari inisiatif awal sampai pada pihak yang mempunyai kewenangan tertinggi di organisasi tersebut; (iii) keputusan tersebut adalah sah, dalam arti selalu berada dalam koridor (atau tidak bertentangan dengan) peraturan perundangan yang berlaku, moral serta etika publik yang diterima secara umum;

(iv) keputusan tersebut telah melalui tes dampak, baik terhadap pihak internal maupun eksternal, dengan mengujinya pada semua faktor risiko yang relevan, termasuk proses dan tindakan untuk memitigasinya; (v) selain membawa manfaat pada organisasi terkait, keputusan tersebut juga harus berdampak positif terhadap para pemangku kepentingan terkait; (vi) ada kejelasan tentang siapa yang bertangung jawab atas keputusan yang diambil tersebut, dan (vii) dalam hal keputusan tersebut berdampak luas terhadap kepentingan publik, dilakukan juga diseminasi dan diskusi publik dengan para pemangku kepentingan agar mereka paham bahwa tujuan akhir keputusan tersebut, sekarang atau pada akhirnya, membawa manfaat yang dapat dipertanggung-jawabkan kepada public (“Prinsip Governance”).

Itu tentu kalau kita bicara tentang proses pengambilan keputusan dalam suatu masyarakat dan negara dimana demokrasi termasuk sistem checks and balances bekerja baik, kehidupan berpolitik dilakukan dengan penuh sikap dewasa dan santun, mereka menjunjung etika politik yang umum berlaku, dan perbedaan pendapat disalurkan lewat diskusi yang sehat dan saling menghargai dengan mengingat kepentingan bangsa yang lebih besar, dan pada akhirnya setelah keputusan diambil, keputusan tersebut harus dihargai dan dilaksanakan secara konsekuen oleh semua pihak yang secara hukum tunduk pada keputusan tersebut.

Dalam suatu negara atau masyarakat dimana proses dan praktik bernegara belum matang, seperti halnya kita ini, maka keputusan yang dilakukan dengan menggunakan Prinsip Governance tadi belum tentu menjamin hasilnya akan baik, diterima luas oleh publik, dan berlaku efektif waktu dilaksanakan.

Tidak itu saja, yang terpenting adalah apakah pada akhirnya keputusan tersebut akan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat luas, bangsa dan negara. Faktor waktu dan kondisi sekitar juga sangat mempengaruhi efektivitas dan manfaat keputusan tersebut. Keputusan yang dilakukan semasa suatu krisis, akan berbeda dengan keputusan yang dilakukan dalam kondisi yang tenteram dan kondusif. Keputusan yang dikeluarkan oleh suatu pemerintahan yang kuat dengan kontrol kuat pimpinan tertinggi eksekutif, akan berbeda dengan keputusan yang diberikan oleh suatu pemerintahan dimana pembagian kekuasaan sangat cair dan menyebar ke banyak sektor. Keputusan yang dikeluarkan oleh suatu pemerintahan, organisasi atau orang atau sekelompok orang yang korup akan sangat berbeda dengan keputusan yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang bersih. Suatu keputusan yang diberikan oleh orang atau sekelompok orang yang populis demi kelanggengan posisi politiknya akan juga berbeda dengan orang atau sekelompok orang yang hanya ingin agar keputusannya memberi dampak positif untuk kepentingan publik.

Sejarah kata sebagian orang baiknya hanya untuk diingat, tapi tidak untuk mengikat kita. Tetapi sejarah kelam, tragedi, dan kecerobohan luar biasa yang merupakan dampak dari keputusan seorang, kelompok orang atau organisasi perlu untuk diingat, dijadikan bahan pelajaran, dianalisa untuk mencegah pengulangan sejarah hitam, digunakan sebagai dasar proses judisial, dan mungkin kadang-kadang perlu juga untuk dijadikan bahan bandingan sebelum keputusan serupa akan diambil.

Kita masih jernih mengingat dalam sejarah dunia keputusan-keputusan yang mengubah dunia seperti keputusan Hitler untuk menjadikan kaum Arya sebagai bangsa unggulan menghapus 3% penduduk dunia atau lebih dari 60 juta korban hilang nyawa. Keputusan Truman menjatuhkan Little Boy di Hiroshima dan Fat Man di Nagasaki yang membunuh 129,000 – 246,000 warga Jepang, militer dan sipil. Keputusan Johnson untuk ikut campur dalam perang Vietnam yang membunuh lebih dari 3 juta orang di Vietnam, Kamboja dan Laos, termasuk personil militer AS. Keputusan Mao untuk melakukan Revolusi Kebudayaan yang menyebabkan terbunuhnya 2,9 juta orang di kota-kota dan desa-desa Tiongkok. Keputusan Soeharto pasca peristiwa 1965 untuk menghapus komunisme membawa korban 500,000 - 1 juta orang dibunuh, (*)[i]. Keputusan Kennedy dan Kruschev untuk mencegah terjadinya perang (nuklir) Dunia ke III sewaktu terjadinya krisis Teluk Babi di Kuba yang telah menghindari dunia dari kehancuran masif dan lenyapnya sekian persen umat manusia dari muka bumi.

Sejarah nasional kita juga mencatat keputusan-keputusan penting yang mengubah wajah dan masa bangsa, misalnya keputusan para pemuda untuk menculik Soekarno dan menyembunyikannya di Rengas Dengklok untuk memaksa segera diproklamasikannya kemerdekaan RI. Keputusan Soekarno untuk kembali ke UUD 1945. Keputusan Soeharto untuk lengser karena tekanan publik. Keputusan MPR untuk beberapa kali mengubah UUD 1945.

Dalam perspektif  dan skala yang berbeda, juga terjadi keputusan-keputusan penting seperti keputusan membentuk KPK, keputusan melakukan bail out dalam krisis perbankan dan keuangan tahun 1998 dan 2008. Keputusan menyelesaikan kasus Cicak-Buaya, keputusan melakukan Pilkada langsung, yang semuanya ikut mengubah wajah kita, baik dari sisi politik, hukum, ekonomi maupun sosial.

Kita baru saja menyaksikan Pemerintah memberikan keputusan tentang pembangunan proyek-proyek infrastruktur, penghentian kasus kriminalisasi komisioner KPK,  Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, menghentikan (sementara) proses amandemen UU KPK, memilih investor Tiongkok dalam proyek kereta cepat Jakarta – Bandung, memberlakukan moratorium izin penangkapan ikan oleh perusahaan asing (telah berakhir), memilih untuk membangun kilang gas Masela di darat (onshore), dan sebagainya. Semua keputusan tersebut jelas kontroversial, tetapi tidak berarti selalu buruk, dan kalau diurus dengan baik masih bisa menimbulkan dampak positif maupun negatif dalam pelaksanaannya, baik jangka pendek atau panjang.

Di depan kita masih akan ada keputusan-keputusan penting lain yang mungkin harus dilakukan seperti misalnya: (a) menjawab usulan segelintir orang untuk kembali ke UUD 1945, (b) menjawab usulan untuk mengubah (memperlemah) UU KPK, (c) menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat 1965 dan peristiwa-peristiwa serupa, (d) meninjau kembali sejumlah UU penting seperti misalnya UU Pemilu, UU Otonomi Daerah, dll, (e) memberlakukan moratorium ijin tambang dan penggunaan hutan, (f) memberlakukan moratorium reklamasi, (g) meneruskan atau tidak pemberlakuan amnesti pajak, (h) meneruskan agenda reformasi hukum dan reformasi birokrasi, dan sebagainya.

Apapun masalahnya, pejabat pemerintah, orang dan organisasi di luar pemerintahan, masyarakat madani, dan tokoh masyarakat harus diingatkan bahwa Prinsip Governance di atas harus selalu hadir dalam proses penyusunan dan pengambilan keputusan. Keputusan hari ini tidak hanya menjawab masalah dan kepentingan hari ini. Keputusan yang terpusat pada kepentingan orang, sekelompok orang atau organisasi tertentu harus tidak boleh lagi dilakukan. Keputusan yang akan menimbulkan trauma bagi bangsa juga tidak boleh lagi terjadi. Memang sulit untuk menjadi negarawan, akan tetapi akan lebih mudah kiranya jika mereka mencoba untuk tidak menjadi pihak-pihak yang merusak kehidupan bernegara dan berbangsa, kini maupun di masa datang.

Churchill mengatakan: “Success is not final, failure is not fatal; it is the courage to continue that counts.” Dalam konsteks kekinian kita, itu bisa berarti kita tidak boleh kehilangan keberanian untuk berubah dan mengubah.      

ATS
April 2016   

[i] Jumlah tersebut merupakan estimasi yang tidak dapat dikonfirmasi dan diambil dari berbagai sumber yang menimbulkan banyak debat publik maupun ilmiah mengenai asumsi dan akurasinya. Keputusan-keputusan yang diambil bisa jadi keputusan dan tangggung jawab seorang, tetapi juga mungkin tanggung jawab sekelompok orang dan organisasi dibelakang keputusan.
Tags: