Ketentuan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Direvisi
Terbaru

Ketentuan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Direvisi

Segala perubahan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah adalah bentuk kehati-hatian.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE No. 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini sebagai penyesuaian dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait. Dengan diberlakukannya SE No. 17/2021 dan SE No. 18/2021 ini, maka SE No.16/2021 dan SE No 8/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.

“Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19,” tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Wiku menyampaikan bahwa perubahan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah adalah bentuk kehati-hatian. "Perubahan kebijakan agar masyarakat tetap aman yang disertai pemberian peluang bagi masyarakat untuk tetap bisa produktif," ujarnya. (Baca: Pemerintah Perlu Waspada Dampak Perpanjangan PPKM)

Ia mengemukakan bahwa saat ini terdapat 71 kabupaten kota dari 128 kabupaten kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang berada di Level 4, sedangkan di wilayah di luar Jawa-Bali terdapat 45 kabupaten kota dari 386 kabupaten kota. "Khusus Jawa-Bali, dalam seminggu terakhir ini terdapat satu kabupaten kota yang turun levelnya dari Level 3 ke Level 2, dan 26 kabupaten kota yang turun dari Level 4 ke Level 3," ujarnya.

Sementara untuk wilayah di luar Jawa-Bali, lanjut dia, dalam sepekan terakhir terdapat enam kabupaten kota yang turun levelnya dari Level 2 ke Level 1, dan 28 kabupaten kota Level 4 turun ke Level 3. "Ke depannya pemerintah berharap hasil evaluasi mingguan ini dapat meningkatkan motivasi di setiap daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengendalian COVID-19," katanya.

Ia meminta kepada pemerintah kabupaten dan kota yang telah menunjukkan perkembangan penanganan COVID-19 yang baik untuk tidak cepat berpuas diri. "Melainkan konsisten melakukan pengendalian yang baik," ucapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait