Ketua MK Usir Kuasa Hukum PKPI
Berita

Ketua MK Usir Kuasa Hukum PKPI

MK Tolak sengketa hasil pemilu di Kalteng, NTB, dan NTT.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua MK Usir Kuasa Hukum PKPI
Hukumonline
Ketua Majelis MK Hamdan Zoelva mengusir kuasa hukum PKPI, Kamal Singadirata. ‎Dia usir karena beberapa kali menyela perkataan Hamdan saat sidang membacakan putusan permohonan sengketa pemilu legislatif 2014 untuk 9 daerah pemilihan (Dapil). Sembilan dapil itu yaitu DKI Jakarta, Riau, Kepulauan Riau, Banten, Bangka Belitung, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur yang diajukan parpol peserta pemilu.    

Pengusiran itu terjadi ketika majelis hakim MK sedang membacakan putusan sengketa pileg untuk dapil provinsi Kalimantan Tengah. Saat Hamdan membacakan putusan, Kamal sempat menyela. ”Mohon maaf yang mulia,” sela Kamal, di Gedung MK, Rabu (25/6) malam.

“Tidak bisa, tidak bisa. Sekali lagi Anda begitu saya usir Anda. Ini peringatan,” jawab Hamdan.

Saat Hamdan mengetok palu, pertanda selesai membacakan putusan untuk dapil Kalimantan Tengah, Kamal pun kembali menyela. “Maaf yang mulia, ada koreksi di nama pemberi kuasa,” ujar Kamal.

Hamdan geram dan menyuruh petugas keamanan di ruang sidang utama untuk mengusir Kamal. Kamal pun digiring keluar sidang lantaran dianggap menggangu jalannya persidangan. Sidang pun tetap berlanjut dan Hamdan menolak gugatan PKPI terhadap hasil Pileg 2014 di Provinsi Kalimantan Tengah. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tutur Hamdan.

‎Saat dikonfirmasi, Kamal ingin mengoreksi nama pemberi kuasa dari PKPI. Menurut Kamal, pemberi kuasa PKPI ialah Sekjen Partainya yang baru yaitu Yusuf Kartanegara. Sementara dalam putusan, majelis hakim membacakan pemberi kuasa dari partai PKPI ialah Lukman Fritz Mokoginta yang sudah wafat.

Dirinya hanya ingin mengingatkan MK karena jika putusan sudah ketuk palu, tetapi Sekjen PKPI-nya salah, putusan itu bisa tidak berarti apa-apa dan KPU tidak mau melaksanakan. “Padahal dalam sidang pertama kita sudah sampaikan perbaikan dalam hal pemberi kuasa,” kata Kamal.

Menurut Kamal, apabila pemberi kuasa salah nama, nantinya bisa berakibat putusan itu tidak akan dilaksanakan KPU. “Gimana mau dilaksanakan KPU, pemberi kuasanya sudah wafat? Orang yang sudah meninggal memberi kuasa kepada saya, kan kuasanya tidak sah,” tegasnya.  

Kamal menyesalkan ketidakcermatan MK tersebut karena menurut pengakuannya nama tersebut sudah mereka masukkan dalam sidang perbaikan. “Kalau sudah diputus, kita mau ngapain? diusir juga enggak apa-apa. Majelis bukan malaikat kok. Tidak cermat MK. Yang mulianya (para hakim) terlalu mulia,” sindir Kamal sembari tertawan.

Saat berita ini diturunkan, selain gugatan di Dapil Kalimantan Tengah, gugatan sengketa hasil pemilu di Dapil Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ditolak MK. Untuk diketahui, sengketa perselisihan hasil pemilu yang diajukan seluruh partai politik peserta Pemilu 2014, minus Partai Aceh ini diperkirakan ada 900-an gugatan di semua dapil seluruh Indonesia.
Tags: