Kewenangan Pengadilan Agama Digugat
Berita

Kewenangan Pengadilan Agama Digugat

Pemohon mempersoalkan kewenangan pengadilan agama yang dikhususkan untuk umat Islam hanya terbatas memeriksa perkara perdata saja. Ia meminta agar wilayah hukum pidana Islam juga masuk kewenangan pengadilan agama.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit

 

Sebagai seorang muslim, lanjutnya, menjalankan ibadah merupakan kewajiban. Karena itu, berada dalam yurisdiksi hukum Islam secara menyeluruh, termasuk hukum pidana, merupakan bagian dari ibadah. Jadi, ibadah itu bukan hanya shalat, puasa, zakat dll, tuturnya ketika diberi kesempatan menjelaskan permohonannya di depan hakim panel konstitusi.

 

Tak lupa, Suryani membawa Undang Undang Dasar 1945 untuk berbicara lebih lanjut. Ia pun mengutip Pasal 29 ayat (2) UUD'45. Pasal itu berbunyi ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu'.

 

Hakim Konstitusi Mahfud MD mengingatkan fungsi MK sebagai negative legislator. Artinya, MK hanya bisa membatalkan suatu norma tanpa bisa memasukan norma ke dalam pasal seperti yang diinginkan oleh Suryani. Kalau terkait menambah atau memperbaiki norma, itu adalah urusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 

Karenanya, Mahfud meminta agar Suryani berpikir ulang. Saudara tahu resikonya, kalau MK membatalkan pasal ini berarti seluruh peradilan agama harus bubar, karena kewenangannya telah habis? tanyanya. Berani Anda ambil resiko ini untuk umat? sergah Mahfud lagi.

 

Suryani kadung semangat. Ia mengaku setuju saja bila memang seluruh kewenangan peradilan agama dibatalkan. Tapi ini hanya sebagai langkah awal. Ia mengaku optimis bila seluruh kewenangan dibatalkan maka akan ada tindak lanjut DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk UU. Masak nanti bentuknya ada, tapi kewenangannya tak ada, ujarnya menyiratkan keoptimisan terhadap DPR dan Pemerintah.

 

Lagipula, Suryani menganggap kewenangan peradilan agama ini hanya sebagai pelengkap saja. Pendapatnya ini langsung dibantah oleh Mahfud. Guru Besar HTN UII ini mencoba meluruskan pendapat tersebut yang disebutnya sebagai pendapat orang awam terhadap hukum. Konstitusi menyatakan ada empat bidang peradilan. Peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer, jelasnya. 

 

Sedangkan Hakim Konstitusi Muhammad Alim juga senada dengan Mahfud. Halim juga meminta agar Suryani berhati-hati. Karena bila kewenangan pengadilan agama tersebut dihilangkan, tak serta merta akan diperbaiki oleh DPR. Ia mencontohkan UU APBN yang sudah seringkali dinyatakan tak punya kekuatan hukum mengikat karena anggaran pendidikan tak sampai 20 persen, tapi tak pernah digubris oleh DPR.

Tags: