KIP Bakal Periksa Dokumen Penilaian Calon Hakim Agung
Aktual

KIP Bakal Periksa Dokumen Penilaian Calon Hakim Agung

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KIP Bakal Periksa Dokumen Penilaian Calon Hakim Agung
Hukumonline
Komisi Informasi Pusat (KIP) bakal memeriksa dokumen penilaian calon hakim agung di Komisi Yudisial (KY) terkait dengan sidang sengketa informasi publik antara Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Sektoral Indonesia dengan KY.

"Besok (Kamis, 10/9), kami akan melakukan pemeriksaan setempat di kantor KY untuk memastikan apakah dokumen tersebut memang termasuk informasi yang dikecualikan untuk diketahui oleh publik atau tidak," kata Majelis Komisioner KIP Dyah Aryani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dengan demikian, Majelis Komisioner yang terdiri dari Dyah Aryani, Evy Trisulo, dan Yhannu Setyawan akan memeriksa dokumen-dokumen terkait penilaian Calon Hakim Agung (CHA) di Kantor Komisi Yudisial Jalan Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat.

Menurut Dyah Aryani, pemeriksaan itu dilakukan secara tertutup, hanya dihadiri oleh Majelis dan Panitera KIP, dan pihak KY sebagai Termohon tanpa dihadiri oleh FSP Paras Indonesia sebagai Pemohon Informasi.

Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Pasal 56.

Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat telah memerintahkan kepada KY agar menyiapkan dokumen-dokumen yang berdasarkan uji konsekuensi yang mereka lakukan termasuk dalam informasi rahasia atau dikecualikan.

Informasi yang diminta FSP Paras Indonesia antara lain nilai tes kualitas dan nilai kumulatif rata-rata tes wawancara Calon Hakim Agung (CHA) atas nama Dr. Fauzan, S.H., M.H, serta Nilai kumulatif rata-rata tes wawancara, dan nilai rata-rata tes kualitas dan tes wawancara CHA atas nama Dr. Fauzan, S.H.,M.H, dan nilai akhir dari masing-masing empat CHA pada Kamar Perdata.

Menurut Ketua Umum FSP Paras Indonesia Syahrul Pasa, pihaknya mengajukan permohonan informasi itu kepada KY adalah untuk memastikan apakah pelaksanaan seleksi Calon Hakim Agung pada Periode I Tahun 2015 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebab, FSP Paras merupakan organisasi yang mengusulkan salah satu Calon Hakim Agung atas nama Dr. Fauzan, S.H.,M.H. kepada KY.

Fauzan sendiri sebelumnya telah hadir dalam persidangan sengketa informasi ini dan menyatakan tidak keberatan jika informasi terkait penilaian dirinya sebagai Calon Hakim Agung di KY diberikan kepada FSP Paras Indonesia.
Tags: