Koalisi Berharap DPR Bahas Revisi UU Perlindungan Saksi
Aktual

Koalisi Berharap DPR Bahas Revisi UU Perlindungan Saksi

Oleh:
RED/MYS
Bacaan 2 Menit
Koalisi Berharap DPR Bahas Revisi UU Perlindungan Saksi
Hukumonline
Mulai Senin 12 Mei 2014 DPR RI akan melanjutkan masa sidang IV, masa sidang pertama usai dilaksanakannya Pemilu Legislatif. Anggota DPR dijadwalkan akan melanjutkan tugasnya untuk merampungkan beberapa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR Periode ini.

Terkait dengan hal tersebut, Koalisi Perlindungan Saksi mengingatkan pentingnya DPR untuk segara membahas revisi UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Korban. RUU ini sebenarnya telah siap dibahas Setelah Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dengan menandatangani Surat Persetujuan Presiden (Surpres) atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU No. 13 Tahun 2006. Respon Presiden ini menurut Koalisi menunjukan konsistensi dan komitmen Pemerintah untuk memperkuat perlindungan saksi dan korban di Indonesia.

Supriyadi Widodo. Eddyono, anggota Koalisi Perlindungan Saksi dan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menyatakan sejak awal Koalisi telah mengindentifikasi beberapa kelemahan mendasar dalam pemberian perlindungan Saksi dan Korban maupun pengaturan tentang kelembagaan LPSK berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006. “Bahkan sejak awal dari tahun 2005 dan 2006, Koalisi pun telah melihat banyak kekurangan dari pasal-pasal dalam UU tersebut yang berpotensi bermasalah dalam pratek”, tambahnya.

Koalisi menyadari bahwa memang pada saat ini momen Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden akan menjepit masa kerja dari DPR dalam membahas Revisi Undang-Undang ini, dan tentunya hal ini akan menjadi masalah tersendiri dalam pembahasan di DPR.  Namun Koalisi masih berharap bahwa DPR dengan niat baik akan mampu menyelesaikan pembahasan revisi ini.

Menurut Zainal Abidin, anggota Koalisi Perlindungan saksi dari ELSAM, menyatakan “jika berniat, maka DPR pasti mampu menyelesaikan pembahasan RUU ini, karena revisi hanya belasan pasal saja”, tukasnya. Sebagai catatan, berdasarkan rancangan pemerintah RUU ini hanya mencakup 14 Pasal perubahan yang diajukan secara khusus untuk memperkuat perlindungan terhadap saksi korban serta kelembagaan LPSK. Beberapa perubahan ditujukan untuk penguatan perlindungan saksi, whistleblower, juctice colaborator, dan dukungan bagi korban kejahatan, termasuk penguatan kelembagaan LPSK, sebagai satu satunya lembaga perlindungan saksi dan korban di Indonesia.

Memerhatikan hal tersebut di atas, Koalisi menghimbau agar DPR dalam Sidang Paripurna masa kerja saat ini, responsif untuk segera membahas RUU revisi ini. 14 Pasal bukanlah sebuah kerja yang berat bagi DPR, meski di tengah keriuhan tahun politik, sebab pemenuhan hak korban menjadi kewajiban negara yang tak-lagi bisa ditunda.

Bila dibutuhkan, Koalisi Perlindungan Saksi Korban siap membantu DPR dalam membahas RUU ini ke depannya. Koalisi juga tengah menyiapkan daftar masukan kepada DPR, Menurut Zainal Abidin, “jika DPR siap membahas, maka kami dari Koalisi akan membantu subtansi pembahasan DPR”, tegasnya.
Tags: