Koalisi LSM Tagih Pengusutan Kasus Sarpin ke KY
Berita

Koalisi LSM Tagih Pengusutan Kasus Sarpin ke KY

Dalam dua minggu ke depan, KY baru akan menggelar sidang pleno untuk memutuskan kasus Sarpin ini.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Julius Ibrani. Foto: RES
Julius Ibrani. Foto: RES
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menagih hasil kerja Komisi Yudisial (KY) atas penelusuran dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Sarpin Rizaldi saat menyidangkan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG). Koalisi pun berencana akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lainnya yang menangani perkara Hadi Poernomo dan Novel Baswedan. 

“Apa yang dikerjakan KY ini, kami dorong untuk menjadi satu kunci penting dari runutan kekisruhan praperadilan pasca putusan pareperadialn BG,” ujar salah seorang anggota Koalisi, Julius Ibrani usai diterima Ketua KY Suparman Marzuki dalam sebuah pertemuan tertutup di Gedung KY, Jum’at (19/6).

Dia berharap hasil penulusuran KY atas kasus Sarpin berujung pada hukuman disiplin. Sebab, dia melihat ada urgensi dimana harus ada satu posisi yang bersih, objektif dan independen dalam mengawal dan memberantas korupsi serta mafia peradilan.

Julius mengungkapkan, selain melapor pada KY, pihaknya pun melayangkan laporan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terhadap hakim Sarpin ini. Namun, ungkapnya, hingga saat ini tidak ada satu pun proses maupun informasi yang diberikan MA pada Koalisi selaku pelapor.  Karena itu, sangat penting untuk memastikan pemeriksaan atas laporan di KY ini berjalan.

“Kami melihat dulu jika dalam pemeriksaan ini positif, maka kami akan melanjutkan laporan-laporan selanjutnya. Temen-temen koalisi sudah mendorong pemeriksaan hakim Haswandi dan terakhir hakim praperadilan Novel, tetapi akan kami pertimbangkan dulu,” lanjutnya.

Sementara perwakilan dari Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar memahami adanya upaya-upaya yang menekan KY dalam menjalankan tugasnya. Hal ini terlihat dari beberapa pihak yang berkepentingan mencoba mengkriminalisasi KY. “Untuk itu kami mendukung KY untuk memberikan putusan yang progresif yang berdasarkan pada kepentingan publik secara luas,” harap Erwin.

Sementara itu, KY menyatakan pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim Sarpin tinggal dibawa ke sidang pleno dalam dua minggu ke depan. Soalnya, pemeriksaan KY pun sudah selesai sejak Februari lalu. “Paling tidak dalam waktu dua minggu ke depan akan segera dibahas dalam sidang pleno KY,” kata Komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri saat dihubungi di Jakarta.

Taufiq mengungkapkan memang hasil pemeriksaan kasus ini dilakukan agak terlambat. Namun, ini dikarenakan kondisi KY yang harus melakukan pemeriksaan seringkali bentrok dengan program kerja KY yang harus dijalani para komisioner KY.

“Hasilnya ini memang agak terlambat, tetapi ini bukan karena sengaja, karena kondisi pemeriksaan. Untuk memanggil Sarpin buat melakukan klarifikasi saja, kami harus melakukannya hingga dua kali. Itu memakan waktu setidaknya satu bulan dan yang bersangkutan tetap tidak tak datang. Di sisi lain KY juga harus melakukan seleksi calon hakim agung (CHA),” katanya memberikan alasan.

Untuk diketahui, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Sarpin ini setidaknya telah dilakukan sejak adanya pengaduan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi sejak Februari 2015 lalu menyangkut putusan Sarpin yang mengabulkan praperadilan BG. Koalisi memandang hakim Sarpin memperluas objek praperadilan, padahal Pasal 77 dan Pasal 95 KUHAP telah membatasi penafsiran objek praperadilan.

Karena itu, Sarpin dinilai melanggar Peraturan Bersama MA dan KY No. 02/PB/MA-P.KY/IX/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH, khususnya angka 8 (Berdisiplin Tinggi) dan angka 10 (Profesional). Sejauh ini, pemeriksaan sudah selesai. Setidaknya, ada 10 orang saksi yang sudah telah dimintai keterangannya, kecuali hakim Sarpin yang menolak untuk dimintai keterangannya. Dari mulai pelapor, ahli Prof Arief B Sidharta, kuasa hukum KPK dan BG, hingga Ketua PN Jakarta Selatan Haswandi. 
Tags:

Berita Terkait