Koordinasi Polisi dan Jaksa Perlu Ada Sejak Awal Penyidikan
Berita

Koordinasi Polisi dan Jaksa Perlu Ada Sejak Awal Penyidikan

Sejak awal perlu segera dilakukan koordinasi antara polisi dan jaksa dalam proses penyidikan. Ini penting karena proses prapenuntutan menjadi penyebab berbelit-belitnya penyelesaian perkara. Jaksa selalu mengembalikan berkas penyidikan kepada polisi karena kurang lengkap, sementara polisi lambat menyempurnakannya.

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Koordinasi Polisi dan Jaksa Perlu Ada Sejak Awal Penyidikan
Hukumonline

Selama ini, koordinasi antara polisi dengan jaksa hanya terbatas pada polisi menyerahkan hasil berkas penyidikannya kepada jaksa. Sementara jaksa hanya memeriksa hasil penyidikan polisi. Namun, ternyata oleh jaksa hasil penyidikan polisi selalu dikembalikan karena dinilai lemah serta menyulitkan jaksa dalam pembuktian.

Hal ini yang menjadi benang merah rangkuman hasil talk show Radio ARH bekerjasama dengan   hukumonline (13/5) dengan pembicara tamu Direktur LBH Jakarta Irianto Subiakto. "Walaupun sejak awal penyidikan antara polisi dan jaksa perlu koordinasi bersama, namun tetap saja polisi adalah penyidik tunggal dalam sistem pidana," kaata Irianto.

Selain masalah kurangnya koordinasi antara polisi dengan jaksa, jaksa hanya menerima berkas perkara yang sudah jadi. Karena itu, perlu juga ada ketegasan sanksi kepada polisi dan jaksa. Hal ini penting karena sering kali terjadi tindakan polisi atau jaksa, seperti melakukan penangkapan dan penahanan tanpa prosedur.

"Saya banyak mengalami itu. Pernah ada klien LBH, yang masa penahanannya sudah habis ternyata tidak juga dilepaskan. Dan Itu cukup lama, sekitar 10 hari. Orang yang seharusnya sudah bebas, tetapi tetap ditahan. Yah alasan, karena  administrasi. Padahal, ini jelas merampas kemerdekaan orang lain," tegas Irianto.

Persoalan lemahnya koordinasi antara polisi dengan jaksa dalam sistem pidana KUHAP juga diakui Barman Zahir, Kepala Pusat Penerangan dan Pelayanan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung yang dihubungi melalui telepon. "Iya memang seharusnya sudah ada koordinasi sejak awal penyidikan antara polisi dengan jaksa," ungkapnya.

Namun, Barman menegaskan bahwa walaupun begitu, sebenarnya hubungan polisi dengan jaksa selama ini telah berjalan baik. Tapi harus diakui, sering terjadi bolak balik berkas. "Dan ini menyebabkan penyelesaian perkara bertele-tele. Harusnya memang jaksa perlu dilibatkan karena nanti jaksa yang harus membuktikan hasil penyidikan," kata Barman.

Menguap

Talk show radio ARH dengan hukumonline yang menyajikan tema "fragmentasi tugas polisi dan jaksa dalam proses pidana" ini juga mempertanyakan, mengapa banyak sekali perkara pidana yang sudah masuk ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian. Namun, tidak ada surat perintah dimulainya penyidikan dari pihak jaksa.

Tags: