Korban PHK Uji UU Ketenagakerjaan
Berita

Korban PHK Uji UU Ketenagakerjaan

Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Korban PHK Uji UU ketenagakerjaan ke MK. Foto: Ilustrasi (Sgp)
Korban PHK Uji UU ketenagakerjaan ke MK. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Sekitar 38 korban pemutusan hubungan kerja (PHK) Hotel Papandayan Bandung mengajukan uji materi Pasal 164 ayat (3) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini mengatasnamakan tiga orang pengurus Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel Papandayan Bandung yakni Asep Ruhiyat, Suhesti Dianingsih, dan Bambang Mardiyanto.

 

“Kita sudah daftarkan pengujian Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan ini sejak 23 Februari 2011 yang teregistrasi dengan nomor perkara19/PUU-IX/2011,” kata kuasa hukum pemohon, Odie Hudiyanto di Gedung MK Jakarta, Senin (7/3).

 

Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan itu membolehkan pengusaha mem-PHK pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena rugi/keadaan memaksa, tetapi perusahaan melakukan efisiensi dengan pesangon dua kali ketentuan Pasal 156.  

 

Sidang perdana permohonan ini menurut rencana akan digelar pada Jum’at (11/3). Kubu pemohon akan mengerahkan massa sekitar 50 orang. “Kami akan datang dengan memakai dua bus dengan jumlah peserta sekitar 50 orang yang seluruhnya 38 pekerja Hotel Papandayan Bandung dan keluarganya,” kata Odie.

 

Menurut Odie, pemohon telah dirugikan hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang memberi jaminan atas pekerjaan dengan berlakunya Pasal 164 ayat (3) UUD 1945. Sebab, alasan pemohon di-PHK bukan karena alasan perusahaan tutup, melainkan Hotel Papandayan sedang direnovasi yang tidak dapat diperkirakan jangka waktunya.

 

Pasal 164 ayat (3), kata Odie, menjadi ancaman paling menakutkan lantaran memberi peluang lebar bagi pengusaha untuk menghilangkan hak atas pekerjaan, imbalan, dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Pasalnya, pekerja dapat setiap saat di-PHK meski tanpa kesalahan dan kondisi perusahaan dalam keadaan baik sekalipun.          

 

“Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan itu isinya memberi kesempatan sebesar-besarnya pada pengusaha untuk memecat pekerja meski tanpa kesalahan dengan bertameng efesiensi, seperti yang dialami pemohon yang dipecat Surya Paloh, pemilik Hotel Papandayan dengan alasan hotel sedang direnovasi untuk naik kelas dari hotel bintang empat menjadi bintang lima,” ungkap Odie.

 

Ia menilai Pasal 164 ayat (3) kerap dijadikan celah bagi pengusaha untuk menghilangkan hak warga negara untuk bekerja dan mendapat imbalan secara adil. “Terbukti renovasi hanya berlangsung singkat dan Hotel Papandayan Bandung telah dibuka kembali, sementara pemohon telah kehilangan pekerjaan dan masa depan untuk menghidupi keluarganya.,” ujar pria berkacamata yang kini tercatat sebagai Kepala Divisi Pendidikan Serikat Pekerja Mandiri Indonesia.

 

Karena itu, Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Menyatakan PHK dengan alasan renovasi tidak menjadi dasar/alasan untuk melakukan PHK,” tuntutnya.

 

Tags: