KPK: 48 Titik Inefisiensi Penyelenggaraan Haji
Berita

KPK: 48 Titik Inefisiensi Penyelenggaraan Haji

Jika dinominalkan, nilai inefisiensi mencapai ratusan miliar dalam proses penyelenggaraan haji tahun lalu.

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit
KPK: 48 Titik Inefisiensi Penyelenggaraan Haji
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 48 titik penyebab lemahnya pelayanan ibadah haji tahun 2009. Akibatnya, miliaran rupiah dana negara dan dana masyarakat raib dalam setiap penyelengaraan ibadah haji karena terjadi inefisiensi.

 

“Inefisiensi yang terjadi cukup signifikan, mencapai ratusan miliar rupiah,” ungkap Wakil Ketua KPK M Jasin ketika memaparkan hasil kajian di kantor komisi, Rabu (6/5/2010). Dia didampingi Menteri Agama Suryadharma Ali.

 

Menurut Jasin, 48 temuan itu terbagi dalam empat kelompok. Yaitu aspek regulasi terdiri dari tujuh temuan. Diantaranya, kata dia, belum ada peraturan pelaksana dari UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Ditambah lagi KPK menilai tidak jelas komponen waktu penyetoran dan format laporan sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji yang disetor ke Dana Abadi Umat.

 

Selanjutnya dari aspek kelembagaan, ditemukan enam temuan. Diantaranya, ada ketidaksesuaian antara tugas pokok aksi masing-masing unit di lingkungan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

 

Aspek ketiga, mengenai tata laksana, ditemukan 28 temuan. Diantaranya, tidak ada standar operasional prosedur dan standar pelayanan minimum dalam pelayanan haji. Sedangkan dari aspek manajemen sumber daya manusia, ada tiga temuan inefisiensi.

 

Menurut Jasin, temuan ini seharusnya digunakan Kementerian Agama untuk menyusun rancangan biaya penyelenggaraan haji tahun 2010. Menag Suryadharma Ali menyatakan akan merespon temuan tersebut. Dia menuturkan membutuhkan waktu selama dua tahun untuk merespon sekaligus memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji.

Tags: