KPK Disarankan Segera Ajukan PK
Berita

KPK Disarankan Segera Ajukan PK

Sesuai dengan SEMA No.4 Tahun 2014 dimungkinkan putusan praperadilan dapat diajukan upaya hukum peninjauan kembali.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Romli Atmasasmita. Foto : SGP
Romli Atmasasmita. Foto : SGP
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan tak akan menindaklanjuti kasasi KPK atas putusan praperadilan kasus Komjen Pol Budi Gunawan. Untuk itu, KPK disarankan segera melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Langkah itu sesuai dengan putusan praperadilan yang bersifat final dapat diajukan upaya hukum PK. Hal ini dikatakan Anggota Komisi III DPR Arsul Sani.

Arsul berpendapat, putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi atas praperadilan yang dimohonkan Budi Gunawan bukanlah bersifat akhir. Pasalnya, masih dibuka ruang KPK untuk mengajukan upaya hukum PK. Arsul merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksana Tugas Bagi Pengadilan.

Menurutnya, berdasarkan keputusan kamar pidana Mahkamah Agung melalui SEMA No.4 Tahun 2014 menyatakan membuka kemungkinan praperadilan dapat dilakukan PK. Pengajuan PK tentunya dengan berbagai syarat, antara lain adanya dugaan penyelundupan hukum. 

“Tentu KPK akan mengargumentasikan apa yang ada di putusan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/2).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berpandangan, KPK dimungkinkan bakal mempersoalkan perluasan objek praperadilan, yakni penetapan tersangka. Menurutnya, boleh jadi perluasan objek praperadilan dijadikan argumentasi penyelundupan hukum. “Penetapan tersangka itu akan diargumentasikan sebagai bentuk penyelundupan hukum,” ujarnya.

Menurut Arsul, langkah hukum KPK menempuh kasasi tidak tepat. Pasalnya, pengadilan tingkat pertama terkendala dengan SEMA No.8 Tahun 2011 tentang Perkara Yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Menurutnya, dengan menempuh PK, setidaknya Mahkamah Agung dapat menguji judex juris dalam putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi.

“KPK harus mempersiapkan PK-nya,” ujarnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, mengatakan KPK memang lebih tepat mengajukan PK ketimbang kasasi. Soalnya, saluran upaya hukum yang tersedia adalah PK. Menurutnya, upaya PK dalam Pasal 263 KUHAP adalah hak terpidana dan ahli waris.

“Tapi memang KPK terdakwa atau ahli waris?,” ujarnya di Gedung DPD.

Romli berpendapat, jika merujuk pada Pasal 263 KUHAP, KPK tidak dimungkinkan megajukan PK. Pasalnya, KPK bukanlah seperti halnya jaksa. Praktiknya, memang kejaksaan dapat mengajukan PK, meskipun aturan jaksa mengajukan PK tak diatur dalam KUHAP.

“Kalau dilihat dari subjek (Pasal 263 KUHAP) tidak mungkin, tetapi harus terpidana atau ahli warisnya. Bahkan jaksa bisa PK, tapi ini kan bukan jaksa,” ujarnya.

Peneliti hukum Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting, menyayangkan PN Jaksel memastikan bakal tak melanjutkan kasasi KPK ke Mahkamah Agung. Menurutnya, SEMA No.8 Tahun 2011 dan Pasal 45A UU Kehakiman ditujukan untuk mengurangi beban perkara di Mahkamah Agung.

Dalam putusan praperadilan Budi Gunawan, semetinya Mahkamah Agung berperan dalam menjaga kesatuan penerapan hukum. “Mahkamah Agung mesti meluruskan pertanyaan tentang apakah penetapan tersangka merupakan objek praperadilan atau tidak?,” katanya.

Ia berpendapat, semestinya PN Jaksel bertindak meneruskan saja kasasi KPK ke Mahkamah Agung. Sebab dengan begitu, lembaga yudikatif itulah yang menguji dan memutus. “Jangan seakan-akan Pengadilan Negeri bertindak seperti Mahkamah Agung,” ujarnya.

Kendati begitu, Miko sadar upaya kasasi KPK bakal kandas. Ia menilai upaya terahir KPK adalah PK. Menurutnya, putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi diduga terdapat penyelundupan hukum. “Penyelundupan hakim dimaksud adalah ketika hakim melampui kewenangan sebagaimana dimaksud Pasal 77 KUHAP,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait