KPK Hanya Hadirkan Satu Saksi Fakta
Aktual

KPK Hanya Hadirkan Satu Saksi Fakta

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Hanya Hadirkan Satu Saksi Fakta
Hukumonline
Biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menghadirkan satu saksi fakta dalam sidang praperadilan lanjutan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis. Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang mengatakan, hanya menghadirkan satu saksi hari ini karena saksi lainnya berhalangan hadir.

"Kami ajukan satu saksi, yang mulia. Karena ada beberapa hal yang jadi alasan, saksi lainnya tidak bisa hadir," kata Chatarina kepada hakim Sarpin Rizaldi.

Namun, Chatarina memohon pada hakim untuk menghadirkan saksi fakta yang tidak bisa hadir hari ini pada Jumat (13/2) bersamaan dengan ahli. Ia juga tidak menyebutkan berapa jumlah saksi fakta yang tidak hadir pada hari ini dan yang akan dihadirkan besok bersama ahli.

Saksi fakta yang dihadirkan adalah seorang pegawai KPK bernama Ibnu C Purba yang bekerja sejak tahun 2005 sampai saat ini di Direktorat Penyelidikan KPK.
Tags: