KPK Minta Jaksa Surakarta Tersangka Suap Serahkan Diri
Berita

KPK Minta Jaksa Surakarta Tersangka Suap Serahkan Diri

KPK sangat kecewa ketika pihak yang seharusnya melaksanakan tugas mencegah penyimpangan terjadi untuk mendukung pembangunan di daerah, justru menyalahgunakan posisi dan kewenangannya sebagai TP4D yang justru mengkondisikan proses lelang untuk memenangkan pihak tertentu.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar tersangka jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap menyerahkan diri. KPK telah menetapkan Satriawan sebagai tersangka kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019.

 

"KPK mengimbau agar tersangka SSL, jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019) seperti dikutip Antara.

 

Selain Satriawan, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA) dan jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra (ESF).

 

Sebagai pihak penerima, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sedangkan pihak pemberi, Gabriella Yuan Ana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Dalam konstruksi kasus itu disebutkan pada Tahun Anggaran 2019, Dinas PUPKP Kota Yogyakarta melaksanakan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 miliar. Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

 

Salah satu anggota tim TP4D ini adalah Eka Safitra. Eka memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta yaitu Satriawan. Satriawan kemudian mengenalkan Eka kepada Gabriella, pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.

Tags:

Berita Terkait