Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga kepala dinas (kadis) terkait kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang pada 2021-2022 di Gedung Merah Putih KPK, Senin (5/6/2023) malam. Perkara tersebut ikut menyeret nama Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).
Ketiga tersangka itu yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Pemalang Abdul Rachman (AR); Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Pemkab Pemalang Mubarak Ahmad (MA); dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemkab Pemalang Suhirman (SR).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga kepala dinas (kadis) terkait kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang pada 2021-2022 di Gedung Merah Putih KPK, Senin (5/6/2023) malam. Perkara tersebut ikut menyeret nama Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).
Ketiga tersangka itu yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Pemalang Abdul Rachman (AR); Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Pemkab Pemalang Mubarak Ahmad (MA); dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemkab Pemalang Suhirman (SR).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga kepala dinas (kadis) terkait kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang pada 2021-2022 di Gedung Merah Putih KPK, Senin (5/6/2023) malam. Perkara tersebut ikut menyeret nama Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).
Ketiga tersangka itu yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Pemalang Abdul Rachman (AR); Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Pemkab Pemalang Mubarak Ahmad (MA); dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemkab Pemalang Suhirman (SR).