Foto

KPK Tahan Mantan Dirut Amarta Karya

Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Amarta Karya Catur Prabowo dikawal menuju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Catur Prabowo ditahan menyusul rekannya tersangka Direktur Keuangan PT Amarta Karya (AK) Trisna Sutisna yang telah ditahan pekan lalu, dalam kasus dugaan korupsi terkait 60 proyek melalui subkontraktor alias CV fiktif, diantaranya Pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan Gedung Olahraga Univesitas Negeri Jakarta, dan Pembangunan Laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 Miliar. 
Tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Amarta Karya Catur Prabowo dikawal menuju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Catur Prabowo ditahan menyusul rekannya tersangka Direktur Keuangan PT Amarta Karya (AK) Trisna Sutisna yang telah ditahan pekan lalu, dalam kasus dugaan korupsi terkait 60 proyek melalui subkontraktor alias CV fiktif, diantaranya Pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan Gedung Olahraga Univesitas Negeri Jakarta, dan Pembangunan Laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 Miliar. 
Tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Amarta Karya Catur Prabowo dikawal menuju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Catur Prabowo ditahan menyusul rekannya tersangka Direktur Keuangan PT Amarta Karya (AK) Trisna Sutisna yang telah ditahan pekan lalu, dalam kasus dugaan korupsi terkait 60 proyek melalui subkontraktor alias CV fiktif, diantaranya Pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan Gedung Olahraga Univesitas Negeri Jakarta, dan Pembangunan Laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 Miliar. 
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang