KPPU Cium Persaingan Tak Sehat Industri Bawang Putih
Berita

KPPU Cium Persaingan Tak Sehat Industri Bawang Putih

Kecurigaan KPPU pasca adanya perubahan kebijakan tata niaga impor dengan penerbitan rekomendasi impor (RIPH) oleh Kementan yang dijadikan masukan oleh Kemendag untuk menerbitkan surat persetujuan impor (SPI).

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

Bila sebelumnya kementerian pertanian (Kementan) dan kementerian perdagangan (Kemendag) disasar KPK atas dugaan suap impor bawang putih, KPPU turut merasa janggal dengan kinerja dua kementerian ini. Utamanya, pasca dilakukan perubahan kebijakan tata niaga impor dengan penerbitan rekomendasi impor (RIPH) oleh Kementan yang dijadikan masukan oleh Kemendag untuk menerbitkan surat persetujuan impor (SPI).

 

“Kita sudah menduga ada keganjilan dengan sistem ini karena faktor penentu impor ada pada Kementan dan Kementan. Makanya kita enggak heran ada salah satu anggota DPR yang tertangkap, sementara dari persaingan usahanya sendiri juga ganjil,” kata Juru Bicara KPPU, Guntur Saragih dalam Forum Jurnalis KPPU, Senin (13/8).

 

Garis besarnya, katanya, 95 persen bawang putih bukan merupakan produk lokal (alias Impor). Namun sesuai perencanaan Kementan akan dicanangkan pembibitan bawang putih untuk persiapan swasembada bawang putih. Di situ, ada pasar konsumsi dan ada pasar pembibitan.

 

Untuk mendukung pencanangan swasembada, akhirnya diterapkan kebijakan 5 persen wajib tanam dan pembatasan importasi bawang putih. Akhirnya, KPPU menemukan adanya keganjilan dalam kenaikan harga setiap awal tahun.

 

Deputi Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto, memaparkan hasil kajian KPPU atas kasus ini. Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya lonjakan harga bawang putih dari Februari - Mei 2019.

 

Salah satunya tidak ada impor yang masuk ke pasar dari Januari - April 2019. RIPH oleh Kementan juga diduga menjadi penyebab adanya penguasaaan pasar/market power kepada importir yang sudah memiliki stok pada saat itu.

 

“Dari situ kita pelajari ada persaingan tidak sehat di antara importir ini. Ke depan kasus ini akan ditindak lanjuti oleh divisi penegakan hukum KPPU,” ujar Taufik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait