KPPU Duga Grab dan PT TPI Langgar 3 Pasal Ini
Berita

KPPU Duga Grab dan PT TPI Langgar 3 Pasal Ini

Integrasi vertical, exclusive deal dan melakukan diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
KPPU menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan Grab Indonesia dengan PT TPI. Foto: HMQ
KPPU menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan Grab Indonesia dengan PT TPI. Foto: HMQ

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) sebagai terlapor I terkait kemitraannya dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT TPI) sebagai terlapor II digelar pada Selasa (25/9), di KPPU.

 

Seperti diketahui, KPPU sebelumnya telah lama membidik Grab dan PT TPI lantaran dianggap telah melakukan pelanggaran persaingan akibat memprioritaskan mitra pengemudi yang tergabung dalam PT TPI untuk mendapatkan penumpang dibandingkan dengan mitra lainnya. 

 

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) perkara nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan PT TPI, yakni Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal dan Pasal 19 huruf (d) terkait perlakuan diskriminatif dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Uraiannya, Investigator KPPU Dewi Sita dalam agenda pembacaan LDP menyebut PT TPI diketahui merupakan pelaku usaha penyedia jasa angkutan sewa khusus atau disebut juga sebagai pelaku usaha mikro/kecil yang menyelenggarakan jasa angkutan sewa khusus. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT TPI bekerjasama dengan pengemudi (driver) yang merupakan pihak independen untuk mengoperasikan kendaraan roda empat yang disewa dari PT TPI.

 

Dalam menelaah pasar bersangkutan kedua terlapor, Investigator menemukan adanya keterkaitan antar pasar produk PT TPI dengan Grab, di mana Grab sebagai penyedia aplikasi memberikan perlakuan eksklusif terhadap driver mitra PT TPI yang menyewa mobil dari PT TPI. Dugaan itu diperkuat dengan adanya dugaan bahwa kedua perusahaan tersebut terafiliasi, mengingat adanya jabatan rangkap antar direktur dan komisaris di kedua perusahaan tersebut. Setelah dikonfirmasi, Kabiro Humas dan Kerjasama KPPU, Deswin Nur mengakui adanya temuan itu.

 

“Ada rangkap jabatan, walaupun di pasar persangkutan yang berbeda,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, Grab sebagai perusahaan penyedia aplikasi dengan PT TPI merupakan perusahaan angkutan sewa saling terkait walaupun pasar produknya berbeda. Untuk melayani transportasi online, katanya, para driver harus tergabung dalam suatu koperasi atau badan usaha. Perlakuan Grab terhadap Badan usaha TPI dan Badan usaha non-TPI diduga diskriminatif, sehingga berakibat merugikan driver yang dibawah badan usaha non-TPI.

 

“Dalam kasus ini, katanya, PT TPI memberikan program khusus, fasilitas khusus, pembiayaan sampai pada algoritma untuk prioritas pesanan, sehingga driver di bawah TPI lebih mudah mendapatkan jasa daripada non-TPI,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait