KPPU Periksa Dua Perusahaan E-Commerce dalam Sidang Perkara Minyak Goreng
Terbaru

KPPU Periksa Dua Perusahaan E-Commerce dalam Sidang Perkara Minyak Goreng

Pemeriksaan saksi tersebut ditujukan mendengarkan keterangan saksi guna mengetahui kondisi distribusi dan penyaluran produk di masyarakat pada periode waktu perkara (Oktober 2021-Mei 2022).

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Saksi juga menjelaskan bahwa pada periode Februari–April 2022 terjadi keterlambatan pengiriman barang atas PO, namun PT Smart Tbk selalu menyertai dengan penjelasan alasan keterlambatannya. PT Smart Tbk pun tidak pernah menolak PO, hanya pemenuhan yang mundur dari waktu biasanya.

Saksi kedua, Senior Buyer dari PT Kreasi Nostra Mandiri dengan merk dagang Sayurbox  menjelaskan Sayurbox berdiri sejak tahun 2017 dengan aktivitas usaha penjualan sayur-mayur dan buah. Sejak tahun 2019 Sayurbox merambah ke produk protein (daging, ayam, dan ikan), dan mulai tahun 2021 menjual berbagai kebutuhan rumah tangga.

Saksi yang melayani pembeli di area Jabodetabek ini menjual produk minyak goreng premium

dengan berbagai merk seperti Filma, Kuncimas, Sania, Tropical, dan Sanco. Kerja sama dilakukan langsung dengan PT Smart Tbk. Proses PO di Sayurbox dilakukan setiap minggu, di mana jumlah pemesanan barang yang dilakukan adalah kebutuhan barang untuk 1 (satu) minggu, ditambah stok sebanyak 1 (satu) minggu sehingga PO dilakukan dengan jumlah produk yang dapat memenuhi kebutuhan penjualan selama 14 (empat belas) hari dengan sistem beli putus.

Sebelumnya, salah satu terlapor kasus minyak goreng yakni Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) membantah adanya kartel khususnya yang menjadi anggota GIMNI. Dalam persidangan di KPPU, Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga menegaskan bahwa tidak pernah ada pembahasan soal penetapan harga maupun mengatur pasokan minyak goreng dalam rapat-rapat yang digelar GIMNI sepangan 2019 sampai dengan pertengahan 2022.

Menurut pengakuan Sahat, dalam rapat-rapat yang dilaksanakan GIMNI, baik rapat pengurus maupun dengan anggota, tidak pernah membahas soal harga karena itu adalah urusan masing-masing anggota.

“Begitu juga, kami tidak pernah membahas untuk mengatur soal volume penjualan, dalam arti menahan pasokan agar harga naik,” kata Sahat saat bersaksi di persidangan.

Tags:

Berita Terkait