KPU Terima Laporan Awal Dana Kampanye
Aktual

KPU Terima Laporan Awal Dana Kampanye

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KPU Terima Laporan Awal Dana Kampanye
Hukumonline
Komisi Pemilihan Umum menerima laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye dari masing-masing tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden di Jakarta, Selasa.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Pada pasal 99 itu disebutkan pasangan calon dan timses diminta melaporkan penerimaan dana kampanye paling lambat satu hari sebelum kampanye dimulai," kata Arief di Gedung KPU Pusat Jakarta.

KPU memberikan batas waktu penyerahan laporan awal dana kampanye pasangan calon hingga Selasa sore pukul 16.00 WIB di Gedung KPU Pusat Jakarta.

Mendekati tenggat, tim pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa lebih dulu mendatangi Gedung KPU guna menyerahkan laporan awal dan rekening khusus dana kampanye kedua capres dan cawapres tersebut. Kemudian disusul tim dari Joko Widodo-Jusuf Kalla yang menyerahkan berkas tersebut.

Usai menerima laporan awal dana kampanye tersebut, KPU akan melakukan verifikasi guna melacak kebenaran identitas para penyumbang dana kampanye kepada kedua pasangan calon tersebut.

"Paling lama selama tujuh hari nanti KPU harus sudah menerima dari masing-masing tim dan menyerahkannya ke KAP (Kantor Akuntan Publik) yang sudah ditunjuk. Nanti KAP itu yang akan melakukan audit penerimaan dan penggunaan laporan awal dana kampanyenya," jelas Arief.

Kepala Biro Hukum KPU Nur Syarifah mengatakan sumbangan dana kampanye yang diterima masing-masing pasangan tim harus disertai dengan identitas penyumbang yang jelas.

Jika selama verifikasi ditemukan ada pemberi dana yang tidak jelas identitasnya, maka KPU akan meminta tim pemenangan pasangan calon untuk melengkapi.

"Kalau ada sumber yang tidak jelas, kami akan minta untuk melengkapi, terutama dari Jokowi itu karena banyak dari uang masyarakat. Kalau sampai di akhir masa kampanye tidak juga ditemukan identitasnya, maka itu tidak boleh digunakan," kata Nur Syarifah.

Sumbangan dana kampanye yang boleh diterima pasangan calon berasal dari masing-masing capres dan cawapres, partai pendukung, perusahaan, serta masyarakat.

Semua sumbangan yang akan digunakan untuk kampanye harus dicatat dalam rekening khusus dana kampanye.

Pilpres 9 Juli 2014 dikuti dua pasangan capres-cawapres, yaitu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Tags: