KY ‘Jalan Sendiri’ untuk Pemeriksaan Imron Anwari
Berita

KY ‘Jalan Sendiri’ untuk Pemeriksaan Imron Anwari

KY belum bisa menyimpulkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Imron dan anggota majelis lainnya.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
KY akan periksa Hakim Agung Imron Anwari tanpa  berkoordinasi dengan MA. Foto: Sgp
KY akan periksa Hakim Agung Imron Anwari tanpa berkoordinasi dengan MA. Foto: Sgp

Komisi Yudisial (KY) menyatakan tidak berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait pemeriksaan Hakim Agung Imron Anwari terkait pembatalan vonis mati terhadap  pemilik pabrik narkotika asal Surabaya Hengky Gunawan menjadi 15 tahun penjara. KY mengaku melakukan pemeriksaan sendiri, meski MA juga memiliki kewenangan yang sama.

"Sejauh ini KY bergerak sendiri dalam menelaah dan investigasi. MA pun bergerak sendiri dalam pemeriksaan yang katanya akan dilakukan dalam waktu dekat ini,” ujar Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar saat dihubungi hukumonline, Selasa (16/10).

Asep menegaskan, proses pemeriksaan terhadap Hakim Agung Imron dapat dilakukan oleh masing-masing lembaga karena keduanya memang memiliki wewenang yang sama. “Pada akhirnya nanti hasil pemeriksaannya pun akan bermuara ke satu saluran,” kata dia.

Dia mengatakan KY telah membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan terhadap majelis hakim PK No. 39 PK/Pid.Sus/2011 yang diketuai Hakim Agung Imron yang didasarkan pengaduan sejumlah lembaga beberapa waktu lalu. “Sesuai prosedur yang ada, tim-tim KY di biro pengawasan hakim akan secara otomatis memproses laporan yang masuk,” katanya.

Namun demikian, Asep mengaku belum bisa membeberkan hasil telaahan sementara dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan majelis hakim PK yang terdiri dari Imron Anwari, Hakim Nyak Pha, dan Achmad Yamanie. KY masi mempelajari laporan kasus ini.

“Sampai saat ini KY belum mempunyai kesimpulan. Kalaupun nanti sudah ada kesimpulan, KY akan menginformasikan hasilnya ke pelapor dan hakim yang terlapor,” kata dia.

Sebelumnya, sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba yang terdiri dari Anggota Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh, Ikhsan Abdullah (advokat), Muhamad Jhoni (advokat), Andi Najmi dari LPBH PBNU, Komisi Hukum MUI Rofiqul Umam Achmad, Direktur Penindakan BNN Letjen Benny Mamoto, dan Sekjen GRANAT Azhar, melaporkan Majelis Peninjauan Kembali (PK) ke KY.

Mereka menilai Hakim Agung Imron dan anggota majelis lainnya telah melanggar kode etik dan perilaku dengan membatalkan vonis mati Hengky yang dijatuhkan oleh majelis kasasi sebelumnya. Menurut majelis hukuman mati melanggar HAM dan konstitusi, sehingga putusan PK itu dinilai tidak didasarkan keadilan dan memperhatikan bahwa kejahatan narkoba telah menimbulkan kematian setiap harinya.

Imron juga dinilai tidak konsisten dalam menerapkan hukum terkait perkara-perkara narkoba yang dikategorikan berat. Misalnya, pada tahun 2007 dalam perkara pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande Tangerang dengan terdakwa dua orang warga negara asing yaitu Nicolaas Garnick Josephus Geradus (Belanda) dan Serge Areski Atlaoui (Perancis), Imron yang saat itu menjadi salah satu anggota majelis kasasi ikut mengubah hukuman penjara seumur hidup menjadi hukuman mati.

Juru bicara MA, Djoko Sarwoko juga mengatakan MA akan melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Imron atas dasar permintaan Hakim Imron sendiri. “Karena namanya selalu disebut dalam pemberitaan, maka Hakim Agung Imron justru meminta segera diperiksa oleh Majelis Hakim Agung,” kata Djoko.

Djoko juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan Hakim Agung Imron diperiksa terkait perkara lain seputar narkoba. “Terutama putusan Gunawan dulu karena yang dipersoalkan kan itu oleh publik, tidak tertutup kemungkinan akan ditanyakan juga perkara-perkara lain yang terkait dengan narkotika,” katanya. 

Tags: