KY Minta Pembahasan RUU Jabatan Hakim Dilakukan Secara Objektif
Berita

KY Minta Pembahasan RUU Jabatan Hakim Dilakukan Secara Objektif

Semangat perubahan kuat dari transformasi dari one roof system menjadi konsep shared responsibility. Setidaknya, sebagai bentuk baru dalam pengelolaan manajemen hakim.

Oleh:
Rofiq Hidayat/Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi profesi hakim. Foto: SGP
Ilustrasi profesi hakim. Foto: SGP
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim telah rampung di tingkat Badan Legislasi. Sepuluh fraksi menyatakan persetujuanya untuk diboyong dalam rapat paripurna untuk disetujui menjadi RUU inisiatif DPR. Dengan begitu, pembahasan dimungkinkan bakal dilakukan di Panja Komisi III.

Komisi Yudisial (KY) mengamini RUU tersebut segera dibahas di tingkat Panja. Komisioner KY Farid Wajdi menilai apapun proses di DPR terhadap RUU Jabatan Hakim mesti dilalui secara sehat dan objektif. Sebab, semangat dalam RUU Jabatan Hakim memang layak diperjuangkan untuk digolkan menjadi UU. “Apapun itu, seluruh proses ini harus dilalui dengan sehat dan objektif,” ujarnya melalui pesan pendek kepada hukumonline, Selasa (6/9).

Sebagai pejabat negara, hakim tidak melulu berujung pada tafsiran keuangan atau pun fasilitas. Padahal tafsiran pejabat negara lebih dari hal tersebut, yakni profesionalisme sebagai hakim sesungguhnya serta tanggungjawab yang semakin berat. Selain itu, tantangan sebagai seorang hakim dari tahun ke tahun kian berat.

Masyarakat pencari keadilan kerap meminta hakim sebagai seorang pengadil berlaku adil. Menurutnya, terdapat banyak kesempatan dalam dunia peradilan untuk membuktikan kepada public, antara lain melalui RUU Jabatan Hakim yang berada di depan mata. Oleh sebab itu, konsekuensi sebagai pejabat negara, profesi hakim mesti mengedepankan profesionalisme, integritas dan kapabilitas. “Maka RUU ini tidak boleh sama dengan instrumen yang telah ada lebih dahulu,” ujarnya.

Juru Bicara KY ini lebih lanjut berpandangan, RUU Jabatan Hakim terlampau berlebihan bila dijadikan tonggak perubahan menyeluruh. Makanya, mesti terdapat narasi besar serta semangat perubahan yang kuat dalam RUU Jabatan Hakim, yakni transformasi dari one roof system menjadi konsep shared responsibility. Setidaknya, sebagai bentuk baru dalam pengelolaan manajemen hakim.

Melalui perubahan konsep setidaknya dapat mengubah paradigma yang melibatkan unsur lain dalam menciptakan pengawasan menjadi lebih efektif. Menurutnya, pelibatan publik dalam banyak hal bakal mengembalikan kepercayaan serta menjadikan transparansi yang sebenarnya di dunia peradilan.

“Mari kita buktikan, bahwa saat ini Profesi Hakim bukan milik siapapun kecuali milik masyarakat Indonesia, oleh karenanya mereka perlu jaminan bahwa dunia peradilan ke depan akan jauh dan jauh lebih baik. Karena bagaimanapun, hakim Indonesia milik masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah mengatakan, pentingnya peran hakim dalam menciptakan keadilan masih menjadi persolaan di tengah masyarakat. Makanya, dalam RUU Jabatan Hakim dijelaskan hakim perlu independen dan bebas intervensi dari pemerintah. (Baca Juga: Masuk Birokrasi, Hakim Mesti Tanggalkan Status Pejabat Negara)

Menurutnya, terdapat beberapa poin penting dalam RUU Jabatan Hakim. Pertama, RUU Jabatan Hakim dapat menjadikan payung hukum yang tepat dalam pengaturan jabatan profesi hakim, mulai status kepegawaian jenjang karier, pembinaan, dan pemberhentian hakim. Kedua, Pelaksanaan fungsi hakim masih menghadapi hambatan. Ketiga, pembahasan RUU Jabatan Hakim semakin menguatkan kerja dan profesionalitas, sehingga kepercayaan masyarakat meningkat. Keempat, RUU Jabatan Hakim sebagia pejabat negara menjadi personil di bidang yudikatif mesti bebas dari tekanan kekuasaan manapun.

Anggota Komisi III Masinton Pasaribu yang juga pengusul RUU Jabatan Hakim menambahkan, selama ini terjadi dualisme penafsiran status hakim. Satu sisi, hakim sebagai pejabat negara, sisi lainnya sebagai pegawai negeri. Dengan keberadaan RUU Jabatan Hakim, setidaknya mempertegas bahwa hakim sebagai pejabat negara.

Tags:

Berita Terkait