Lebih dari 200 Instansi Tindak Lanjuti Imbauan Menolak Gratifikasi
Berita

Lebih dari 200 Instansi Tindak Lanjuti Imbauan Menolak Gratifikasi

KPK Terima Laporan Gratifikasi 1 Ton Gula dan Sin$1000.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES

Imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penyelenggara negara menolak menerima gratifikasi hari raya mendapat respon luar biasa. Setidaknya ada 200 instansi yang menindaklanjuti imbauan tersebut dengan melaporkan pemberian gratifikasi ke lembaga antirasuah.

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 200 instansi itu terdiri dari 12 Pemerintah Provinsi, 34 Pemerintah Kota, 134 Pemerintah Kabupaten, 14 Kementerian/Lembaga dan 18 BUMN. Mereka telah menolak gratifikasi hari raya dengan berbagai macam pemberian. 

 

"KPK mengapresiasi langkah Pemda dan Kementerian/Lembaga yang telah menerbitkan surat edaran serta mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak memanfaatkan jabatan, kewenangan maupun fasilitas yang melekat dengan jabatannya untuk kepentingan pribadi yang tidak terkait dengan pelaksaan tugas dan tanggung jawabnya," kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (31/5).

 

Salah satu gratifikasi yang cukup menjadi perhatian yaitu pemberian 1 ton gula pasir dari salah satu pemerintah daerah senilai Rp10 juta rupiah dan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang sebesar Sin$1000.

 

Kedua pelaporan tersebut merupakan bagian dari total 44 laporan gratifikasi yang diterima KPK dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN selama bulan Ramadhan hingga hari ini (29/5) terkait perayaan Idul Fitri 2019.

 

"Bentuk penerimaan gratifikasi lainnya yang dilaporkan di antaranya berupa parsel kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan dan uang dengan nilai mulai dari Rp50 ribu hingga Rp4 juta. Sehingga, total nilai gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp39,183 juta dan Sin$1000," terang Febri. 

 

Pelaporan terbanyak, kata Febri, berasal dari Kementerian/Lembaga berjumlah 36 laporan, pemerintah daerah lima laporan, dan BUMN tiga laporan. Dari laporan yang disampaikan tersebut terdapat lima laporan penolakan atas penerimaan gratifikasi. Sisanya adalah gratifikasi yang diterima oleh pelapor untuk kemudian dilaporkan kepada KPK.

Tags:

Berita Terkait