“Dalam pelaksanaan Pemilu, kerap terjadi kecurangan. Namun belum ada yang terungkap. Hal ini bisa saja terjadi karena tidak adanya saksi yang berani mengungkap,” ujarnya dalam siaran pers kepada hukumonline, Kamis (17/4).
Indikasi kecurangan dengan berbagai pelanggaran secara masif tak dapat dipungkiri. Menurut Haris, lembaganya siap mengungkap kecurangan Pemilu. Caranya yakni dengan melindungi saksi yang mengetahui dugaan tindak pidana kecurangan pemilu. Dikatakan Haris, saksi yang melihat langsung atau mengetahui kecurangan dalam penyelenggaraan perhelatan akbar persta demokrasi itu dapat segera melaporkan ke Bawaslu. “Atau langsung ke LPSK,” ujarnya.
Wakil Ketua LPSK Askari Razak menambahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sedianya dapat berkoordinasi dengan LPSK dalam rangka memujudkan pemberian perlindungan terhadap saksi. Menurutnya, LPSK dapat bekerjasama dengan instansi lain dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan bantuan saksi dan korban.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 36 ayat (1) UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. “Bila memungkinkan, ke depan bisa dibuka kerjasama untuk mengatasi masalah kecurangan pemilu,” pungkasnya.