MA Akan Periksa Hakim Pemvonis Anak 11 Tahun
Berita

MA Akan Periksa Hakim Pemvonis Anak 11 Tahun

KY juga diminta periksa hakim Roziyanti.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MA Akan Periksa Hakim Pemvonis Anak 11 Tahun
Hukumonline

MA berjanji akan memeriksa hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, Roziyanti lantaran menvonis bersalah anak bernama Doni Yoga Simangunsong (DYS) yang belum berusia 12 tahun pada 5 Juni lalu. Sebab, vonis terhadap anak yang belum berusia 12 tahun dinilai keliru dan melanggar putusan MK.

“Ada dugaan unprofesional conduct dari hakim tunggal itu, maka Bawas MA akan memeriksa,” kata Kepal Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur di Gedung MA, Selasa (11/6).

Ridwan menegaskan jika memang benar anak itu belum berusia 12 tahun harus ada tindakan terhadap hakim yang bersangkutan. Sebab, vonis terhadap anak yang belum berusia 12 tahun dinilai keliru. Namun, terhadap perkara pokoknya sendiri MA tidak bisa ikut campur.

Ini harus melalui upaya hukum banding. Kabarnya, Anak itu mengajukan banding. Tetapi, saat sidang di situ penasihat hukumnya kan menerima putusan,” katanya.

Dia mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh berlanjutnya perkara ini dari penyidikan, penuntutan hingga sidang pengadilan lantaran diketahui pelaku pencurian ada dua orang. “Pelakunya ada dua anak, yang satu berusia 16 tahun dan yang satunya menurut keterangan itu belum 12 tahun,” katanya.

Menurutnya, ketika diketahui pelakunya anak-anak yang masih di bawah umur 12 tahun  semestinya sejak awal awal penyidik tidak meneruskan perkara in ke pengadilan. “Pengadilan kan hanya menerima dan memeriksa perkara,’ dalihnya.

Ditambahkan Ridwan, sejak awal anak itu sudah ditahan sejak proses penyidikan dan penuntutan. Namun, sejak ketika memutus itu masa penahanan anak itu sudah habis, sehingga hakim sengaja menggenapkan jumlah vonis dengan masa penahanan yang sudah dijalani DYS.  

Halaman Selanjutnya:
Tags: