MA Dukung Badan Khusus Tangani Sengketa Pilkada
Utama

MA Dukung Badan Khusus Tangani Sengketa Pilkada

Badan khusus sengketa pilkada butuh kajian serius dan mendalam.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit

Untuk diketahui, melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU Pemda dan UU Kekuasaan Kehakiman mengenai kewenangan sengketa pilkada. MK menyatakan bahwa dirinya tak lagi berwenang mengadili sengketa pilkada. Lalu, menyerahkan persoalan ini kepada DPR untuk menentukan lembaga yang tepat menangani sengketa ini. Alhasil, dalam RUU Pilkada yang tengah dibahas pemerintah dan DPR, menyebut adanya pengalihan sengketa pilkada dari MK ke MA melalui pengadilan tinggi. 

Sebelumnya, mantan Ketua MA Bagir Manan juga berpendapat senada terkait perlunya sebuah badan khusus yang menangani sengketa pilkada ini. “Saya termasuk yang menganjurkan lebih baik dibuat lembaga khusus saja. Jadi lembaga itu menyelesaikan secara khusus sengketa pilkada. Sebab, pilkada kan ada unsur politik dan macam-macamnya. Sama saja nanti kalau dibawa ke MA lagi, ada ‘penyakit’ lagi,” kata Bagir.

Awalnya penangangan sengketa pilkada ditangani oleh MA dan peradilan di bawahnya. Sebab, MK hanya diamanatkan menangani sengketa pemilihan umum (legislatif dan presiden) seperti diatur Pasal 24C UUD 1945. Sementara sengketa pilkada tidak disebut dalam UUD 1945, sehingga dianggap tidak masuk dalam rezim pemilu, tetapi rezim pemerintahan daerah.

Namun, dalam perkembangannya, tafsir ini berubah. DPR dan Pemerintah menerbitkan UU No.12 Tahun 2008 yang menyerahkan kewenangan itu kepada MK, sehingga sengketa pilkada masuk rezim pemilu. Uniknya, setelah 6 tahun menangani sengketa pilkada, MK justru berbalik yang memutuskan dirinya tidak lagi berwenang mengadili sengketa pilkada karena tidak masuk rezim pemilu seperti diatur Pasal 22E UUD 1945.  

Tetap MK
Terpisah, Deputi Direktur Perludem Veri Junaidi sebenarnya berharap kewenangan sengketa pilkada tetap ditangani MK. Tetapi, MK sendiri yang membatalkan ketentuan yang mengatur kewenangan itu, tentunya perlu dipikirkan lagi bagaimana desain dan mekanisme penyelesaian yang dilakukan badan khusus itu.

“Tidak mungkin jika kewenanagan itu diserahkan begitu saja ke MA dengan penumpukan perkara dan penataan yang sedang dijalankan,” kata Veri.

Karena itu, lanjutnya, desain badan khusus penyelesaian sengketa pilkada harus sejalan dengan desain penegakan hukumnya. Lembaga khusus ini, nantinya khusus menangani kepemiluan termasuk sengketa pilkada di dalamnnya. “Lembaga khusus ini mirip dengan pengadilan Tipikor. Tetapi, ini memang butuh kajian serius dan mendalam,” katanya.

Tags: