Keterangan ini diberikan sendiri oleh penasehat hukum Hutomo Mandala Putra dalam kasus Goro pada Selasa (26/9). Penasehat hukum Tommy baru mendengar bahwa Mahkamah Agung telah memutuskan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto bersalah dan dijatuhi hukuman 18 bulan penjara dalam kasus ruilslag antara Goro dengan Bulog.
Kasus ini sendiri sebenarnya telah diputus bebas oleh majelis hakim yang dipimpin Sunarto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Oktober 1999. Kasus ruilslag (tukar guling) Goro tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp96 miliar.
Ruilslag itu sendiri terjadi antara 1994-1995. Pada waktu itu, tanah milik Bulog di Kelapa Gading di-ruilslag dengan tanah seluas 115 hektare di Marunda, Jakarta Utara, yang dimiliki Hokiarto.
Namun, ternyata saat pembangunan Goro di Kelapa Gading selesai, tanah yang di-ruilslag di Marunda belum juga selesai dibebaskan. Tanah itu belum balik nama, bahkan baru membayar Rp35 miliar. Dana Rp35 miliar itu sendiri ternyata dipinjam dari Bulog.
Pada persidangan di PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh majelis hakim Sunarto pada Oktober 1999, majelis hakim membebaskan Tommy Soeharto. Majelis hakim juga membebaskan tersangka lainnya Ricardo Gelael dalam persidangan yang lain, tetapi untuk kasus yang sama.
Saat itu, diperiksa juga Beddu Amang yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua Bulog. Namun, Beddu tidak dapat diperiksa karena belum ada izin dari Presiden (B.J. Habibie) karena status Beddu Amang sebagai anggota MPR.
Peninjauan kembali
Majelis hakim yang memeriksa pada tingkat kasasi untuk kasus Goro dengan tersangka Tommy ini adalah Safiudin Kartasasmita, R Sunu Wahadi, dan Marnis Kahar.