Setiap pertemanan pasti ada lika-liku yang pernah terjadi. Entah itu karena hal yang sepele atau serius. Nah, berikut ini peristiwa-peristiwa yang bisa jadi relatable dengan kisah pertemananmu. Yuk, simak ringkasannya dalam Melek Hukum kali ini!
Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu, ya!
1. Pinjam Barang Tanpa Izin
Selengkapnya: Aspek Hukum Pinjam Barang Tanpa Izin - bit.ly/PinjamTakIzin
2. Curi Wi-Fi
Selengkapnya:
Jerat Hukum Bagi Pencuri Akses Internet Nirkabel (Wi-Fi) – bit.ly/CuriWiFi
3. Pinjam Kendaraan Sampai Rusak
Selengkapnya: Tanggung Jawab Tetangga yang Meminjam Sepeda Motor Hingga – bit.ly/MotorRusak
4. ‘Pura-Pura Lupa’ Bayar Utang
Selengkapnya:
Jika Tergugat Tidak Diketahui "Rimbanya" - bit.ly/GugatWanprestasi
5. Berkelahi karena Berebut Pacar
Selengkapnya: Hukumnya Jika Berkelahi karena Berebutan Pacar - bit.ly/RebutanPacar
Dasar Hukum:
- Het Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) - bit.ly/HIReglement;
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) – bit.ly./KUHPer;
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”) – bit.ly/KUHPidana;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU Telekomunikasi”) - bit.ly/UU36_1999;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”) - bit.ly/Perma2_2012.
Referensi
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.