“MK melalui Kesekjenan ini turut memikirkan kemudahan akses para pihak dalam setiap agenda persidangannya. Tugas kami menyampaikan pada hakim konstitusi, jalurnya kami akan laporkan pada Wakil Ketua MK. Bagaimana nanti membangun kemudahan akses (pencari keadian, red) membuat permohonan yang baik, maka dibutuhkan Posbakum,” kata Heru.
Akan tetapi, keputusan bagaimana pembentukan Posbakum oleh MK atau bakal diadakan ruangan khusus tentu akan dipertimbangkan terlebih dahulu. Ia menyampaikan MK memiliki 70 sarana kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi se-Indonesia. Dia berharap hal tersebut bisa menjadi bagian dari Posbakum di daerah-daerah.
Fajar Laksono memandang usul pengadaan Posbakum MK menjadi ide yang baik, namun tetap harus bisa diukur. "MK membuka luas, tetapi dalam perjalanan jika tidak pakai advokat permohonan bisa berantakan. Ini suatu dinamika, tentu banyak program sudah dilakukan mulai dari kegiatan sosialisasi PPKHWN. Pada kegiatan ini MK membuat orang-orang sadar dulu akan hak-hak konstitusionalnya.”
Paling tidak, kata Fajar, MK memiliki berbagai kegiatan serupa mengingat sangat luasnya target hukum MK. Karena itu, usulan dari para praktisi perihal pengadaan Posbakum dipandang dapat melengkapi nantinya. “Perlu ada pengkajian terkait hubungan MK dengan advokat (konstitusi, red) karena MK punya kepentingan menjaga independensinya,” kata Fajar mengingatkan.
















