Mahkamah Konstitusi Mulai Bersidang pada 4 November
Utama

Mahkamah Konstitusi Mulai Bersidang pada 4 November

Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedri M. Gaffar mengatakan bahwa lembaganya telah menetapkan jadwal pemeriksaan pendahuluan 14 perkara. Untuk itu, Mahkamah Konstitusi juga telah melantik tujuh orang panitera pengganti untuk mendukung tugas lembaga tersebut.

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit
Mahkamah Konstitusi Mulai Bersidang pada 4 November
Hukumonline

Ketujuh orang Panitera Pengganti tersebut terdiri dari lima orang panitera dari Pengadilan Negeri dan dua orang panitera dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Mereka adalah Kasianur Sidauruk (PN Palangkaraya), Triyono Edi (PN TUN), Rustiani Naibaho (PN Jakpus), Jaran Lumban Raja (PN Jaktim), Widi Astuti (PN Jakpus), Tengku Umar (PN Jaksel), Cholidin Natsir (PT TUN Jakarta).

Janedri menjelaskan bahwa sebagian besar Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi statusnya masih diperbantukan sampai dengan Keputusan Presiden tentang organisasi Mahkamah Konstitusi ditandatangani Presiden Megawati. Setelah Keppres keluar, seluruh panitera dan Panitera Pengganti akan ditanyakan kembali apakah akan berkarir di Mahkamah Konstitusi atau kembali ke tempatnya semula.

Selain ke-14 perkara di atas, menurut Wakil Panitera Mahkamah Konstitusi Ahmad Fadlil, masih ada dua perkara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi namun belum diregistrasi. Kedua perkara tersebut adalah perkara yang diajukan oleh sejumlah Parpol yang tidak lolos verifikasi Depkeh dan HAM, dan perkara yang sudah dua kali kalah di tingkat Peninjauan Kembali di MA, kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Fadlil mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap para pemohon kedua perkara tersebut untuk melengkapi persyaratan-persyaratannya. Menurut Fadlil, pihak panitera hanya berwenang menerima permohonan yang masuk dari masyarakat. Sedangkan yang menentukan apakah permohonan tersebut memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut, diputuskan oleh Majelis Hakim Konstitusi.

Dalam pemeriksaan pendahuluan, Majelis Hakim Konstitusi akan memeriksa kelengkapan syarat-syarat permohonan serta kejelasan materi permohonan. Apabila syarat-syarat permohonan kurang lengkap, maka Majelis Hakim Konstitusi akan memberikan nasihat kepada pemohon agar melengkapi persyaratan atau memperbaiki permohonannya. Pemohon diberikan waktu paling lambat 14 hari untuk melengkapi permohonannya.

Janedri menginformasikan, sidang pemeriksaan pendahuluan Mahkamah Konstitusi akan dimulai pada 4 hingga 7 November. Dalam kesempatan konferensi pers di kantor Mahkamah Konstitusi pada Rabu (29/10), Janedri mengatakan bahwa sidang pemeriksaan pendahuluan Mahkamah Konstitusi akan dilakukan di ruang Nusantara IV kompleks MPR/DPR.

Sidang pemeriksaan pendahuluan selama empat hari berturut-turut tersebut akan dilakukan terhadap 14 permohonan hak uji materiil undang-undang terhadap UUD 1945 (judicial review). Pada hari pertama, akan dilakukan pemeriksaan terhadap tiga perkara. Hari kedua, empat perkara. Hari ketiga, empat perkara. Dan, hari keempat, tiga perkara.

Berikut, jadwal pemeriksaan pendahuluan perkara Mahkamah Konstitusi selengkapnya:

Tanggal

Jam

No. Perkara

Pokok Perkara

Pemohon

4-11-2003

10.00

001/PUU-I/2003

Hak Uji UU No.20/2002 tentang Ketenagalistrikan, thd UUD 1945

Asosiasi Penasihat Hukum dan HAM Indonesia (APHI)

Sda.

13.00

002/PUU-I/2003

Hak Uji UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, thd UUD 1945

Dorma H. Sinaga. Ketua Umum APHI, Cs

Sda.

14.30

003/PUU-I/2003

Hak Uji UU No.24/2002 tentang Surat Utang Negara, thd UUD 1945

Dorman H. Sinaga. Cs (15 orang).

5-11-2003

09.30

004/PUU-I/2003

Hak Uji UU No.14/1985 Pasal 7 ayat (1), tentang M.A.R.I., thd UUD 1945

Machri, SH

Sda.

11.00

005/PUU-I/2003

Hak Uji UU No.32/2002 tentang Penyiaran, thd UUD 1945

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia

Sda.

13.30

006/PUU-I/2003

Hak Uji UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, thd UUD 1945

Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara.

Sda.

15.00

007/PUU-I/2003

Hak Uji UU No.12/2003 tentang Pemilu, thd UUD 1945

Ir. H. Abdullah Hehamahua MSc, Ketua Umum DPP Partai Politik Islam Indonesia Masyumi

6-11/2003

09.30

008/PUU-I/2003

Hak Uji UU No.31/2002 tentang Partai Politik, thd UUD 1945

DPP PPP Reformasi

Sda.

11.00

009/PUU-I/2003

Hak Uji UU No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, thd UUD 1945

Prof. DR. Muchsan, SH. Cs

Sda.

13.30

010/PUU-I/2003

Hak Uji UU No.11/2003 tentang Perubahan atas UU No.53/1999, thd UUD 1945

Hulher Cs (Pemda Kabupaten Kampar)

Sda.

15.00

011/PUU-I/2003

Hak Uji UU No.12/2003 tentang Pemilu, thd UUD 1945

Prof. Deliar Noor. Cs.

7-11-2003

09.30

012/PUU-I/2003

Hak Uji UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, thd UUD 1945

Saeful Tavip. Cs. Sekjen Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK)

Sda.

14.00

013/PUU-I/2003

Hak Uji UU No.16/2003 tentang Penetapan Perpu No.2/2002, thd UUD 1945

Masykur Abdul Kadir. Cs.

Sda.

15.30

014/PUU-I/2003

Hak Uji UU Susduk MPR, DPR, dan DPRD Pasal 30 ayat (3) dan (4), thd UUD 1945

OC. Kaligis. Cs.

Sumber: Mahkamah Konstitusi

Dalam kesempatan yang sama, Janedri juga menginformasikan bahwa Mahkamah Konstitusi telah melantik tujuh orang Panitera Pengganti. Menurutnya, ketujuh orang Panitera Pengganti tersebut merupakan bantuan yang diberikan oleh Badan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan HAM.

Tags: