"Terbukti secara meyakinkan, perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 263 Pasal 1 KUHP dan majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," jelas Herdi Agusten.
Menanggapi vonis ini, Masyhuri Hasan bersama dengan penasihat hukum memutuskan untuk mengajukan banding. Menurutnya, ada fakta-fakta yang dijelaskan di dalam pledoi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Saya menghargai keputusan majelis. Namun saya akan tetap menggunakan hak hukum saya untuk mengajukan banding," ungkap Masyhuri Hasan usai persidangan.