Materi Notifikasi Gugatan Terhadap PERADI Disetujui Hakim
Utama

Materi Notifikasi Gugatan Terhadap PERADI Disetujui Hakim

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyetujui materi atau naskah notifikasi yang diajukan penggugat dalam kasus gugatan class action terhadap PERADI.

Oleh:
Mys/M-3
Bacaan 2 Menit
Materi Notifikasi Gugatan Terhadap PERADI Disetujui Hakim
Hukumonline

 

Kuat dugaan masih ada peserta ujian yang belum memahami secara detail konsekwensi gugatan class action yang diajukan lewat kantor pengacara Sebelas Bakti Associates. Gugatan itu berangkat dari asumsi bahwa semua peserta ujian 4 Februari dianggap ikut menggugat kecuali mereka yang secara resmi menyatakan keluar (opt out) melalui Kepaniteraan PN Jakarta Pusat. Ini tentu akan menyulitkan peserta ujian di luar Jakarta.

 

Namun menurut Tohap Jefri Lumbantoruan, salah seorang penggugat, materi adanya gugatan itu dan notifikasinya sudah pernah disebar di beberapa tempat. Selain itu sudah diumumkan di media cetak. Salah satu pengumuman yang berhasil diperoleh hukumonline adalah di Media Demokrat, edisi 011/25 Juli – 1 Agustus 2006. Pemberitahuan dimuat pada halaman 6.

 

Selain Media Demokrat, menurut Tohap, pengumuman serupa sudah pernah dimuat pada harian Suara Pembaruan edisi Jum'at, 4 Agustus 2006. Para peserta ujian juga bisa mengaksesnya di lewat milis [email protected] dengan password 11-bakti, atau melalui blogpot [email protected]. Pemberitaan yang luas mengenai gugatan itu dianggap sebagai pemberitahuan kepada para peserta, sehingga mereka memahami adanya gugatan class action.

Persetujuan majelis yang dipimpin Aman Barus itu dikeluarkan dalam sidang lanjutan perkara register No. 100 (M. Cholil Saleh Cs vs PERADI). Majelis menyatakan menyetujui materi notifikasi dan meminta untuk segera disebarluaskan. Keinginan kuasa hukum PERADI untuk memberikan tanggapan atas notifikasi itu tak dikabulkan majelis.

 

Penolakan majelis menuai kritik dari tim pengacara PERADI. Victor Nadapdap dan Arteria Dahlan menganggap petitum dalam gugatan penggugat masih bermasalah karena mengikutsertakan orang-orang yang lulus ujian. Padahal kelima orang penggugat adalah orang yang tidak lulus. Objek pemberitahuannya tidak diketahui, kata Victor.

 

Pengacara PERADI juga mempersoalkan persetujuan majelis karena tergugat belum mengetahui isi notifikasi. Mengapa tiba-tiba hakim memberi persetujuan. Namun majelis bersikeras bahwa tergugat tak perlu mengajukan tanggapan. Menurut majelis, sepanjang pengajuan notifikasi sesuai dengan PERMA Class Action, maka sudah dianggap cukup. Lagipula dalam PERMA tidak dikenal adanya tanggapan atas pengajuan formulir notifikasi. Kalaupun tergugat untuk menanggapi, bisa disampaikan lewat jawaban.

 

Untuk memberikan kesempatan menyebarluaskan notifikasi itu, majelis menunda sidang hingga 13 September mendatang.

 

Sudah diumumkan

Sampai kemarin, masih peserta ujian profesi advokat 4 Februari 2006 yang belum tahu persis tentang gugatan M. Cholil Saleh Cs. Seorang peserta lulusan Universitas Haluoleo mengatakan kepada hukumonline bahwa dirinya masih bingung dengan adanya gugatan. Ia memastikan akan mengikuti kembali ujian profesi advokat pada 9 September mendatang. Namun ketika disinggung apakah ia akan opt out dari gugatan itu, yang bersangkutan belum menentukan sikap.

Halaman Selanjutnya:
Tags: