Mau Coba Bisnis Online? Perhatikan Dulu Hal-hal Berikut Ini!
Utama

Mau Coba Bisnis Online? Perhatikan Dulu Hal-hal Berikut Ini!

Semua barang yang diperdagangkan harus sesuai dengan iklan, sesuai dengan janji pelayanan purna jual, patuh terhadap klausula baku dan sesuai yang diperjanjikan.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: BAS
Foto ilustrasi: BAS
Bisnis online menjamur di tengah masyarakat belakangan ini. Selain mudah dalam cara penjualan, bisnis yang mengandalkan jaringan internet mampu menerobos daerah-daerah di luar jangkauan si penjual. Namun, ada tiga hal yang harus diperhatikan para pelaku bisnis dalam jaringan (daring/online), yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI), Manual Kartu Garansi (MKG), dan label berbahasa Indonesia. Selain itu, harus diperhatikan perizinan lain yang dipergunakan dalam memperdagangkan barang.

Hal itu dikatakan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Widodo, dalam rilis pers yang dikutip hukumonline, Kamis (3/3). “Kami selalu mengawasi perdagangan online. Kami mengingatkan agar  semua barang yang diperdagangkan sesuai dengan iklannya, sesuai dengan janji pelayanan purna jualnya, patuh terhadap klausula baku, dan sesuai yang diperjanjikan,” kata Widodo.

Menurut Widodo, konsumen wajib dilindungi dari bahaya barang-barang yang tidak memenuhi SNI. Jika semua pelaku usaha memahami pentingnya aturan ini, menurutnya, pelaku usaha dapat menjaga kelangsungan bisnisnya karena konsumen semakin percaya.

Dijelaskan Widodo, pelaku usaha online harus memperhatikan Permendag No.72/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperdagangkan.

Dalam Permendag tersebut, pelaku usaha wajib mengetahui identitas pemasok, minimal nama dan alamat lengkap produsen, importir, distributor, subdistributor, serta pemasok lainnya untuk mempermudah penelusuran barang. Disebutkan pula, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk produk SNI wajib yang berasal dari luar negeri (impor) dan Nomor Registrasi Produk (NRP) untuk produk yang berasal dari dalam negeri.

Ada pula Permendag No.19/M-Dag/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika. Menurut Widodo, pelaku bisnis online juga harus secara terus-menerus memonitor peraturan yang ada terkait perizinan, pendaftaran, maupun ketentuan lain yang mengatur barang-barang yang diperdagangkan, misal untuk bahan berbahaya harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) B-2.

Untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, kata Widodo, Kemendag telah menderegulasi ketentuan pencantuman label berbahasa Indonesia melalui Permendag Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang, yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2015.

“Ketentuan pencantuman label semula adalah pada saat memasuki wilayah Republik Indonesia, barang impor sudah wajib berlabel bahasa Indonesia. Ketentuan saat ini adalah pencantuman label dilakukan sebelum barang diperdagangkan di pasar dalam negeri. Kemudian sistem pengawasan post-audit diterapkan pada barang yang beredar di pasar dan berada di tempat penyimpanan barang,” kata Widodo.

Tags:

Berita Terkait