Mau Jadi Kurator Sukses dan Andal? Begini Tipsnya
Berita

Mau Jadi Kurator Sukses dan Andal? Begini Tipsnya

Di antaranya adalah mencintai pekerjaan dan bertanggungjawab.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Acara diskusi
Acara diskusi

Duma Hutapea adalah salah satu kurator senior yang sudah malang melintang di dunia kepailitan. Mengantongi izin sebagai kurator sejak tahun 2000, Duma menjadi salah satu kurator yang disegani. Beberapa kasus pailit dengan skala besar pernah ditangani oleh adik kandung Hotman Paris Hutapea ini.

 

Sukses berkarier sebagai kurator, Duma mencoba memberikan kunci atau tips bagi para advokat yang ingin berkecimpung di dunia kurator. Baginya, salah ‘resep’ utama untuk mendulang sukses di dunia kurator adalah patuh menjalankan undang-undang.

 

Sementara itu bagi kurator lain, Jimmy Simanjuntak, perlu adanya pendekatan belajar dengan para kurator yang berpengalaman. Di sisi lain, kurator Dedy Kurniadi menekankan pentingnya proses belajar yang dilakukan secara kontinyu.

 

Namun terdapat komponen lain yang juga turut menentukan keberhasilan seseorang menjalani bisnis kurator. Yuk intip kiat sukses ala Duma Hutapea, Jimmy Simanjuntak, dan Dedy Kurniadi!

 

Berkomitmen Jalankan Profesi Sesuai UU

Duma mengisahkan, selama 19 tahun berkarier sebagai kurator, dia pernah dilaporkan ke dewan etik profesi kurator. Duma yang saat itu berstatus sebagai kurator salah satu perkara kepailitan di bidang asuransi, dilaporkan ke dewan etik karena terlalu straight melaksanakan undang-undang.

 

“Satu-satunya laporan kepada saya ke dewan etik, karena terlalu straight menjalankan undang-undang. Ini merupakan satu komitmen dari cara kerja dalam dunia kurator. Kalau mau bermanuver di luar UU, saya tidak akan terima begitu saja,” kata Duma dalam sebuah diskusi dengan tema ‘Kiat Sukses Kurator dan Pengurus’, di Jakarta, Selasa (21/5).

 

Cintai Pekerjaanmu

Karena berpegang teguh kepada Undang-Undang Kepailitan, Duma berupaya menyelesaikan perkara sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya adalah tentang tenggat waktu penyelesaian perkara selama 45 hari.

Tags:

Berita Terkait