Medium Term Note Sebagai Skim Pembayaran Asuransi
Kolom

Medium Term Note Sebagai Skim Pembayaran Asuransi

Jalan yang terbaik adalah menerbitkan surat utang Medium Term Note di sisi liability perusahaan.

Bacaan 2 Menit
Chandra Yusuf. Foto: Istimewa
Chandra Yusuf. Foto: Istimewa

Pemberitaan gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Perseroan) yang disingkat sebagai Jiwasraya sedemikian maraknya. Awalnya perusahaan telah mengalami permasalahan cadangan yang lebih kecil, yang selanjutnya membuat liability lebih besar dari asset. Peristiwa ini terjadidari tahun 2004 sampai dengan 2010. Namun Jiwasraya mencatat surplus sebesar Rp1,3 triliun pada akhir tahun 2011. Selanjutnya Bapepam-LK memberikan izin produk JS Proteksi Plan pada 18 Desember 2012.

 

JS Proteksi Plan dipasarkan melalui kerja sama dengan bank (bancassurance) melalui Bank BTN, KEB Hana Bank, BPD Jateng, BPD Jatim, dan BPD DIY. Pendapatan premi Jiwasraya meningkat karena penjualan produk JS Saving Plan dengan periode pencairan setiap tahun sepanjang 2013-2017 (CNN Indonesia, 30 Desember 2019).

 

Pengertian bancassurance adalah: “This trend towards bancassurance or Allfinanz refers primarily to banks entering the insurance sector by offering insurance products to their retail customers.” (Hoschka, 1994). Bank yang hanya memiliki tingkat suku bunga berkisar 4-7 % pertahun dapat menawarkan produk asuransi JS Saving Plan dengan tingkat pengembalian 9-13% pertahun.

 

Bagi bank, JS Saving Plan tersebut merupakan produk sampingan yang dapat menguntungkannya. Dalam hal ini, bank menjadi agen produk JS Saving Plan. Dari penjualannya, bank hanya mendapatkan komisi dari Jiwasraya. Oleh karenanya Bank tidak bertanggungjawab atas gagal bayar yang terjadi.

 

Mutual Fund dan Blue Chip Sebagai Investasi Jangka Panjang

Pemberian bunga tinggi dari JS Saving Plan menjadi pemicu kesalahan manajemen Jiwasraya dalam mengelola usahanya. Dalam mendapatkan keuntungan untuk membayar bunga tinggi, Jiwasraya harus menempatkan uangnya di tempat yang paling menguntungkan.

 

Apabila perusahaan tersebut melakukan investasi berdasarkan portofolio dari mutual fundatau reksadana yang bereputasi, maka pengembalian keuntungan yang didapatnya sangat kecil. Sementara Jiwasraya melakukan transaksi saham di pasar modal dengan keadaan yang fluktuatif dan perusahaan tidak mungkin dapat memprediksi pengembalian keuntungannya. Padahal Jiwasraya memiliki kewajiban membayar bunga kepada kliennya dalam jumlah pasti di waktu tertentu.

 

Uang yang terkumpul dari pembayaran premi klien JS Saving Plan wajib diinvestasikan ke tempat yang dapat memberikan keuntungan lebih dari 9-13 % bunga JS Saving Plan tersebut. Investasi yang dapat dilakukan dengan tingkat pengembalian pasti adalah investasi dengan membeli saham perusahaan yang tidak berisiko, yakni resadana dan saham unggulan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait