Mekanisme Hibah Jadi Cara Pemanfaatan Aset Barang Rampasan Hasil Korupsi
Terbaru

Mekanisme Hibah Jadi Cara Pemanfaatan Aset Barang Rampasan Hasil Korupsi

KPK menggandeng APEKSI untuk bantu sebarluaskan informasi barang rampasan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Mekanisme Hibah Jadi Cara Pemanfaatan Aset Barang Rampasan Hasil Korupsi
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Audiensi bersama Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) terkait pemanfaatan aset barang rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Pemanfaatan aset barang rampasan akan dilakukan dengan mekanisme hibah, agar dapat dipakai secara tepat guna oleh Pemerintah Kota maupun Pemerintah Kabupaten yang membutuhkan. Hal ini disampaikan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikno pada audiensi yang digelar di Balaikota Bogor, Jumat (9/9).

“KPK menggandeng Ketua APEKSI untuk bantu sebarluaskan informasi barang rampasan kami agar dapat dimanfaatkan, dengan tujuan dapat memperluas kesempatan dan jangkauan penerima manfaat dari aset rampasan KPK,” ujarnya.

Baca Juga:

Pemanfaatan barang rampasan melalui hibah ini, imbuh Mungki, sebagai bagian dari upaya KPK dalam optimalisasi asset recovery. KPK sebagai pengurus barang rampasan membuka akses informasi ketersediaan barang rampasan tersebut agar dapat diusulkan pemindahtanganannya melalui mekanisme hibah kepada pemerintah daerah atau pemerintah kota.

“Ini merupakan optimalisasi pemanfaatan aset barang rampasan KPK yang belum digunakan, dimana aset tersebut mungkin dibutuhkan pemda/pemkot untuk peningkatan pelayanan masyarakat,” ujar Mungki.

Menurut Mungki, sesuai Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020, Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK memiliki tugas salah satunya adalah optimalisasi pemulihan aset (asset recovery). Selama ini, lanjutnya, kementerian/lembaga/pemda kurang mendapatkan informasi tentang barang rampasan KPK, yang disebabkan pengelolaan barang rampasan KPK masih berorientasi tertutup.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait