Melihat Dasar Hukum Muhammadiyah Berbeda Lebaran dengan Pemerintah
Terbaru

Melihat Dasar Hukum Muhammadiyah Berbeda Lebaran dengan Pemerintah

Memiliki legalitas secara syariah dan hukum negara.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Gedung Pengurus  Pusat Muhammadiyah di Jakarta. Foto: Muhammadiyah.or.id
Gedung Pengurus Pusat Muhammadiyah di Jakarta. Foto: Muhammadiyah.or.id

Kepastian hari hari Raya Idul Fitri atau lebaran oleh Muhammadiyah tak perlu menunggu hasil sidang itsbat (penetapan, red) Kementerian Agama yang dimulai sore hari ini. Muhammadiyah diduga kuat bakal berbeda tanggal lebaran dengan penetapan oleh Menteri Agama. Namun, hal itu konstitusional dan tidak melanggar hukum negara. Pihak Muhammadiyah juga menjelaskan bahwa perbedaan penetapan tanggal lebaran ini tidak melanggar hukum Islam.

Pengurus Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid berharap pemerintah bersikap adil. Pemerintah wajib tetap mewadahi perbedaan itu sebagai bagian dari hak warga negara yang dihargai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Mengutip Khalifah Umar bin Abdul Aziz, ‘Biarkan perbedaan pendapat itu terjadi. Saya mengambil manfaat mana yang paling mungkin saya gunakan.’,” katanya dalam keterangan tertulis yang hukumonline terima, Kamis (20/4/2023).

Baca juga:

Perlu dicatat, Kementerian Agama di Indonesia berwenang menetapkan tanggal lebaran sejak tahun 1946. Kewenangan itu diberikan Presiden Soekarno lewat Penetapan Pemerintah  No.2/Um Tahun 1946 tentang Aturan Hari Raya. Kewenangan itu rupanya dalam rangka menertibkan pelayanan kantor pemerintahan. Hal itu karena hari raya agama bakal berdampak pada hak beragama pemeluknya untuk menjalankan ritual ibadah khusus.

Hal itu bisa dipahami dari Penetapan Pemerintah  No.2/Um Tahun 1946 tentang Aturan Hari Raya. Pasal 5 menyebutkan, “Pada Hari Raya Umum, Islam, dan Kristen, maka semua Kantor Pemerintah ditutup, kecuali kantor-kantor pejabatan penting yang menurut pendapatan kepalanya harus dibuka sehari atau setengah hari. Pada Hari Raya Tiong Hoa, maka semua Kantor Pemerintah dibuka setengah hari kecuali kantor-kantor pejabatan penting yang menurut kepalanya harus dibuka sehari, sedang pegawai bangsa Tiong Hoa tidak diwajibkan masuk kantor,”.

Isi Pasal 6 Penetapan Pemerintah  No.2/Um Tahun 1946 tentang Aturan Hari Raya saat itu memasukkan delapan hari raya agama Islam. Bahkan tanggal 1 Ramadan atau hari pertama bulan puasa Ramadan juga termasuk pada hari raya agama yang berdampak pada libur Kantor Pemerintah.

Tags:

Berita Terkait