Akuisisi dan merger merupakan aktivitas yang biasa terjadi dalam dunia bisnis. Meski demikian, publik kerap sulit membedakan keduanya baik dari sisi definisi, dasar hukum hingga karakteristiknya. Dalam rangka mengupas definisi hingga karakteristik merger dan akuisisi, digelar webinar 100 Pembicara Alumni Notariat Universitas Indonesia bertajuk ‘Merger dan Akuisisi’, Selasa (11/6/2024).
Notaris Yurisa Martanti dalam webinar mengatakan, akuisisi adalah proses di mana satu perusahaan yang disebut perusahaan akuisisi, membeli sebagian atau seluruh saham atau aset dari perusahaan lain yang disebut perusahaan target. Dengan demikian, kegiatan mengakibatkan perusahaan target menjadi bagian dari perusahaan akuisisi.
Dia menilai, akuisisi merupakan perbuatan hukum yang dilakukan badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan terbatas (PT) yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atasnya. “Atau bisa juga disebut pemindahan kepemilikan perusahaan,”ujarnya.
Baca juga:
- Pengertian Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi dari Segi Hukum
- Tips Memilih Antara Akuisisi Saham atau Akuisisi Aset
- Indonesian In-House Counsel Summit & Awards 2023 Resmi Digelar
- Seluk Beluk Aspek Hukum dalam Merger dan Akuisisi
Yurisa yang pernah menjabat Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) periode 2019-2022 itu berpendapat, akuisisi setidaknya dapat dilakukan secara dua jenis. Pertama, akuisisi langsung yang merupakan pengambilalihan pada pemegang saham.
Kedua, akuisisi tidak langsung yang merupakan pengambilalihan pada direksi. Ketentuan akuisisi ini diatur Pasal 125 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sementara merger, adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu.
“Di mana perusahaan yang memerger mengambil alih aset dan kewajiban perusahaan yang dimerger,” ujar Yurisa.