Melihat Ketua Umum HKHPM dari Masa ke Masa
Terbaru

Melihat Ketua Umum HKHPM dari Masa ke Masa

Sejak 1989, sudah 7 kali terjadi perubahan kepengurusan HKHPM. Khusus Soemarjono Soemarsono, Felix Oeoeng Soebagjo, dan Indra Safitri pernah menjabat dua periode sebagai ketua umum HKHPM. Kini, ketua umum HKHPM dijabat Iwan Setiawan untuk periode 2021-2024.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 6 Menit

Prof. Achmad Zen Umar Purba dikenal sebagai Guru Besar Hukum Perdata Internasional FH UI. Zen Purba, begitu beliau sering dipanggil sehari-hari, lahir di Tebing Tinggi, Deli, Sumatera Utara pada 18 Juli 1942. Beliau menamatkan program sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) pada tahun 1974 kemudian Harvard Law School Master of law (LLM) pada tahun 1979.

Dia mengajar Mata kuliah Hukum Internasional/Transaksi Bisnis Internasional, Pasar Modal, Hak Kekayaan Intelektual pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak 1974. Pernah menjabat Ketua Program Kekhususan Hukum Ekonomi Universitas Indonesia tahun 1992 s.d 2000. Pernah menjadi Managing Partner pada Kantor Hukum Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro, Counselors at Law, (1999–2002). Pernah menjabat Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

3. Soemarjono Soemarsono (2000-2003 dan 2003-2006)

Soemarjono Soemarsono lahir di Jakarta, 11 April 1949, menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1968-1972). Mengawali karirnya sebagai Asisten pada Kantor Advokat & Pengacara Mr. L. HANAFIAH Jakarta, sejak 1 April 1973 sampai dengan 28 Februari 1979. Sejak 1 Maret 1979 sampai saat ini sebagai Pendiri & Rekan Sekutu (Partner) pada Kantor Advokat & Pengacara Soemarjono, Herman, & Rekan.

Ia diangkat oleh Menteri Kehakiman R.I. sebagai Advokat & Pengacara yang berkedudukan di Jakarta terhitung sejak tanggal 9 Januari 1978 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman R.I.No.J.P.14/1/4 tanggal 9 Januari 1978. Sebagai Advokat terdaftar sebagai anggota PERADI dengan Nomor Induk Anggota G.92.00001. Sebagai Advokat, telah berpengalaman sekitar 42 tahun, terutama menangani masalah di bidang perdata dan korporasi baik di sidang pengadilan (Litigasi) maupun sebagai Penasehat Hukum (Non Litigasi).

Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal - Konsultan Hukum terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal - Lembaga keuangan, sebagaimana tercantum pada Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Nomor. STTD.KH-208/PM.2/2018 tanggal 14 September 2018 dan terdaftar sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal - Nomor 92003 dan Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia.

4. Felix Oentoeng Soebagjo (2006-2009 dan 2009-2012)  

Felix aktif di berbagai asosiasi hukum dan di kalangan akademisi Indonesia. Diantaranya Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada. Ia juga aktif di Asosiasi Hukum Asean; Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia; Asosiasi Pengacara Pasar Modal; Inter Pacific Bar Association dan Ikatan Advokat Indonesia. Saat ini ia berkiprah di Kantor Hukum Oentoeng Suria & Partners. Ia ahli dalam bidang hukum merger & akuisisi, restrukturisasi perusahaan dan keuangan, pertambangan dan investasi asing.

5. Indra Safitri (2012-2015 dan 2015-2018)  

Indra Safitri, memiliki latar belakang pendidikan hukum yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 1989, jurusan hukum internasional publik. Selanjutnya, ia memperdalam bidang ilmu hukum dan praktek kegiatan hukum investasi dan pasar modal dan pernah mendapat pendidikan atau lisensi diantaranya sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) dan wakil manajer investasi (WMI).

Tags:

Berita Terkait