Melihat Peran Sarjana Hukum dalam Perlindungan Data Pribadi
Terbaru

Melihat Peran Sarjana Hukum dalam Perlindungan Data Pribadi

Para penyusun kebijakan perlindungan data pribadi, khususnya para sarjana hukum harus mampu merumuskan regulasi yang tepat sesuai dengan kebutuhan di Indonesia.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Sementara itu, praktisi hukum perlindungan konsumen dan advokat ADCO Law Firm, David Tobing, menyampaikan penegakan hukum dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap kebocoran data pribadi masih rendah. Dia juga menyoroti regulasi-regulasi perlindungan data pribadi yang tersebar di berbagai lembaga juga tidak mengalami perkembangan.

“Dari aturannya yang ada tidak banyak perkembangan, itu-itu saja yang diulang. Misalnya, data itu diperoleh harus seizin yang punya data. Data juga tidak boleh disebarluaskan harus ada persetujuan dari yang punya data apa itu di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Aturannya tidak banyak perkembangan,” jelas David.

Dia juga menyoroti pelaku usaha tidak menginformasikan kebocoran data pribadi kepada subjek data secara langsung. Hal ini dianggap kesadaran tanggung jawab pelaku usaha terhadap data pribadi masih rendah. Dia juga menyayangkan minimnya ketegasan regulator terhadap kebocoran data tersebut.

“Bahwa data Anda bocor harusnya disampaikan secara terutlis kepada pemilik data, saya juga enggak tahu Kominfo kenapa enggak tegas,” jelas David.

Untuk itu, dia meminta agar praktisi hukum memahami dan mengadvokasi isu perlindungan data pribadi. “Sarjana hukum harus bersatu menggedor agar kasus-kasus kebocoran data pribadi ini tuntas. Sekali-kali gugat bersama-sama,” jelas David.

Ketua Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Pribadi (APPDI), Raditya Kosasih, menyampaikan seiring perkembangan teknologi digital kebutuhan sarjana hukum semakin meningkat dalam menjaga data pribadi. Selain istilah hukum, dia mengatakan para sarjana hukum juga harus memahami teknis teknologi tersebut.

“Harus memahami cloud system cara kerjanya seperti apa dan istilah-istilah teknis lainnya. Sehingga sarjana hukum harus beranikan diri masuk,” jelas Raditya.

Dia juga menyoroti kurikulum pendidikan tinggi hukum yang sudah membahas perlindungan data pribadi. Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan agar para sarjana hukum siap mengisi profesi-profesi yang dibutuhkan dalam ekosistem perlindungan data pribadi.

“Terutama saat RUU PDP terbit, sarjana hukum mengisi mapping (ekosistem) ini dan menunjukkan sudah siap masuk ke pos-pos kosong sehingga sarjana hukum bisa mengembangkan secara luas. Profesi DPO hanya sebagian kecil,” jelas Raditya.

Tags:

Berita Terkait