“Kita ajak pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam mewujudkan pelayanan penempatan TKI yang terkontrol, aman, transparan, murah dan cepat serta memastikan aspek perlindungan TKI lebih terjamin, “kata Hanif di kantor Kemenaker, Senin (6/5).
LTSP terdiri dari SKPD atau institusi daerah bidang ketenagakerjaan selaku koordinator. Kemudian kependudukan dan catatan sipil (dukcapil), imigrasi, kesehatan dan psikologi. Berikutnya, perbankan, asuransi dan kepolisian. Lewat LTSP Hanif berharap segala urusan penempatan buruh migran dapat diselesaikan melalui satu pintu saja.
LTSP penempatan TKI, dikatakan Hanif, dapat dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur dengan mempertimbangkan usulan Bupati dan Walikota daerah asal yang banyak mengirimkan buruh migran. Anggarannya berasal dari APBN dan APBD.
Bagi Hanif, pembenahan mekanisme rekrutmen buruh migran di daerah sebagai bentuk perlindungan terhadap buruh migran. Sebab, salah satu sumber masalah yang kerap dihadapi buruh migran di luar negeri yakni proses perekrutan di dalam negeri. Selaras itu pemerintah juga berupaya melakukan integrasi data agar semua buruh migran yang ditempatkan ke luar negeri diketahui pemerintah.
“Oleh karena itu, pencari kerja yang berminat bekerja di luar negeri harus mendaftarkan diri pada dinas-dinas tenaga kerja dengan tidak dipungut biaya. Hal ini akan membuat sistem pendataan TKI menjadi lebih tertib dan valid,” ujar Hanif.