Menaker ‘Tegur’ 4 Provinsi Ini Terkait Penetapan Upah Minimum
Utama

Menaker ‘Tegur’ 4 Provinsi Ini Terkait Penetapan Upah Minimum

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan dari 34 provinsi yang menetapkan upah minimum, 4 provinsi diantaranya tidak sesuai dengan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

"Saya bukan milik pengusaha. Saya juga harus ada di tengah. Saya juga harus mempertimbangkan bagaimana kesempatan kerja bagi pengangguran kita yang karena Covid-19 naik cukup tajam," tegasnya. 

Merespon rapat kerja tersebut Sekjen OPSI, Timboel Siregar, mengatakan rumus penetapan upah minimum yang diatur PP No.36 Tahun 2021 membuat kenaikan upah minimum berada di bawah inflasi nasional. Dia menghitung rata-rata kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 1,09 persen, lebih rendah dari inflasi nasional 1,61 persen.

“Bila kenaikan upah minimum di bawah kenaikan inflasi, maka upah riil pekerja menurun sehingga daya beli pekerja menurun juga. Bagaimana Ibu Menaker bisa mengatakan melindungi buruh sementara daya beli buruh menurun?” kata Timboel ketika dihubungi, Rabu (26/1/2022).

Menurut Timboel, surat yang dilayangkan Menaker kepada beberapa gubernur termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, soal revisi UMP Jakarta tahun 2022, semestinya tidak perlu dilakukan. Kewenangan pembinaan itu merupakan ranah Menteri Dalam Negeri.

Selain itu, Ida dinilai belum melakukan langkah konkrit terkait peran dan fungsi pengawas ketenagakerjaan dalam menegakkan aturan upah minimum. Karena faktanya masih banyak pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, tapi upahnya masih sebesar upah minimum. “Sayangnya pelanggaran itu tidak ditindak tegas oleh pengawas ketenagakerjaan,” kritiknya.

Terpisah, Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Indonesia, Prof Aloysius Uwiyono, mengingatkan upah minimum untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari setahun. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun, besaran kenaikan upah hasil negosiasi antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan perusahaan dan kinerja atau produktivitas buruh.

“Bagi buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun kenaikan upahnya idealnya merupakan hasil negosiasi antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha melalui struktur dan skala upah yang ditetapkan,” kata dia mengingatkan.   

Soal formula penetapan upah minimum sebagaimana diatur PP No.36 Tahun 2021, Prof Uwiyono mengatakan aturan itu merupakan standar penghitungan dalam menentukan besaran upah minimum. Jika hasil penghitungan upah minimum itu dinilai rendah, Prof Uwiyono menilai hal itu karena dasar yang digunakan menghitung upah minimum faktor pertumbuhan ekonomi.

Tags:

Berita Terkait