Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengimbau Pemda agar memberi perhatian khusus terhadap pelaksaaan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja di wilayahnya. Menurut Muhaimin, selama ini tingkat kepedulian Pemda terkait K3 tergolong rendah.
Tingkat kepedulian yang rendah terlihat dari Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) tahun 2012 yang menyebut indikator kondisi lingkungan kerja hanya mencapai skor 3,71. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, skor indikator kondisi lingkungan kerja mengalami penurunan.Berdasarkan penelitian Pusat Perencanaan Tenaga Kerja Kemenakertrans, salah satu penyebab rendahnya indikator kondisi lingkungan kerja adalah kurangnya perhatian pemda.
“Kita tidak ingin kasus semacam Freeport dan pabrik kuali di Tangerang terus terulang. Oleh karena itu, kita minta perhatian dan peranan Pemda terhadap pembangunan ketenagakerjaan di wilayahnya harus ditingkatkan,” kata Muhaimin dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Minggu (26/5).
Selain itu, lanjut Muhaimin, sosialisasi kepada Pemda, pengusaha dan pekerja perlu digencarkan sehingga kesadaran dan pemahaman semua pihak akan K3 meningkat. Selaras dengan itu, Muhaimin menyinggung kembali slogan anti-kecelakaan kerja “Saya Pilih Selamat.” Ia berharap slogan itu mudah diingat sehingga setiap orang sadar untuk mengutamakan keselamatan kerja.
"Kecelakaan kerja tidak hanya dapat menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, namun juga dapat memengaruhi produktivitas, kesejahteraan masyarakat bahkan dapat menurunkan indeks pembangunan manusia dan pada akhirnya berpengaruh terhadap daya saing nasional," kata Muhaimin.
Untuk itu, Muhaimin menegaskan sangat penting bagi pekerja dan masyarakat umum mengenakan peralatan pelindung diri, seperti helm, sepatu dan kaos tangan di lokasi kerja yang tergolong rawan terjadi kecelakaan kerja. Dia katakan, pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan hak dasar bagi tenaga kerja dan setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja.
Muhaimin mengingatkan, pemerintah telah menerbitkan PP No 50 Tahun 2012 tentang SMK3 sebagai peraturan pelaksana dari Pasal 87 UU Ketenagakerjaan. Dalam peraturan itu SMK3 disebut sebagai bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan. Dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Dalam menjamin pelaksanaan peraturan itu, Muhaimin mengatakan pemerintah selalu melakukan upaya mulai dari sosialisasi, bimbingan teknis dan pengawasan ketat. Bahkan, untuk mendukung hal itu Muhaimin berjanji mengerahkan pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah. Kemenakertrans mencatat jumlah seluruh pengawas ketenagakerjaan 2.384 orang dan menangani 216.547 perusahaan.
Sebelumnya, aspek keselamatan kerja menjadi sorotan ketika terjadi insiden kecelakaan yang dialami pekerja PT Freeport Indonesia. Presiden IndustriALL Indonesia Council, Sjaiful DP mengatakan musibah seperti di Freeport dapat terjadi karena pemerintah enggan meratifikasi konvensi ILO No 183 dan 176 yang mengatur soal keselamatan kerja, khususnya di industri pertambangan. Menurut dia, ketika pemerintah meratifikasi Konvensi ILO tersebut, maka perusahaan tambang harus mengeluarkan biaya untuk membuat jalur evakuasi alternatif.
Mengingat tambang bawah tanah PT Freeport sangat luas dan kedalamannya mencapai 4 ribu kilometer, maka biaya yang harus dikucurkan tergolong besar. Tapi, berapapun biayanya Sjaiful mengatakan jalur evakuasi itu penting untuk menjamin keselamatan para pekerja. “Konvensi ILO nomor 176 tidak pernah diratifikasi, padahal resiko pekerja tambang sangat besar. Konvensi itu menyaratkan harus ada jalur evakuasi alternatif,” kata Sjaiful dalam jumpa pers di Jakarta, pekan lalu.