Mendag Terbitkan Aturan Wajib L/C
Aktual

Mendag Terbitkan Aturan Wajib L/C

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Pengawasan pembayaran L/C ini akan dilakukan oleh Menteri Perdagangan bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan kementerian/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Perdagangan.

 

"Permendag ini juga mengatur penangguhan L/C. Bagi kontrak yang sudah disepakati sebelum Permendag ini diterbitkan, maka dapat dilakukan penangguhan kontrak dengan ketentuan ada persetujuan dari Menteri Perdagangan," jelas Enggar.

 

Pengecualian kewajiban cara pembayaran ekspor barang tertentu dengan L/C berlaku untuk barang contoh/sampel, barang penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan, dan promosi. Permendag ini diundangkan pada 7 September 2018 dan akan berlaku pada 7 Oktober 2018. (ANT)

 

Tags: