Mendagri Sampaikan Dua Opsi Penonaktifan Atut
Berita

Mendagri Sampaikan Dua Opsi Penonaktifan Atut

Salah satunya menunggu Atut menjadi terdakwa

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Mendagri Sampaikan Dua Opsi Penonaktifan Atut
Hukumonline
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyampaikan dua opsi untuk menonaktifkan Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten.

Opsi itu adalah antara surat pengajuan pelimpahan jabatan kepada wakil gubernur dari daerah atau menunggu status Atut menjadi terdakwa. Gamawan menyebutkan opsi ini usai rapat koordinasi terkait optimalisasi tugas pemerintah tanpa korupsi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/1).

"Atut itu kan menunggu, katanya kan ada rencana pengajuan dari daerah untuk membuat surat pelimpahan wewenang kepada wakilnya, itu tidak masalah," katanya.

Dia mengatakan apabila stausnya penonaktifan tersebut ingin lebih permanen harus menunggu status Atut menjadi terdakwa yang saat ini masih tersangka. "Kan nanti ada nomor registrasinya, nomor registrasi itu sesuai undang-undang dan digunakan untuk konsideran dari penonaktifan yang nanti digunakan untuk melimpahkan wewenang ke Rano," katanya.

Namun, dia mengatakan terkait pelimpahan wewenang juga sedang dipelajari Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masih dalam proses. "Dua-duanya dimungkinkan, mudah-mudahan nanti ada solusinya," katanya.

Sebelumnya, DPRD Banten juga meminta Ratu Atut untuk mundur dari jabatannya agar fokus dalam proses hukum yang harus dijalaninya dan tidak mengganggu pemerintahan Provinsi Banten.

Gamawan mengatakan tidak semua tugas dan kewenangan gubernur bisa dialihkan kepada wakil gubernur, sekretaris daerah, atau pejabat lainnya, seperti soal penandatanganan pengesahan Peraturan Daerah tentang APBD yang tidak bisa diwakilkan kepada wakil gubernur.


“Masak, rapat di rutan? Apakah Pak Sekda atau Pak Wagub juga bisa setiap saat ke Pondok Bambu? Kan, masuk rutan itu tidak bisa sembarangan, ada jadwalnya,” katanya.

Sementara itu, Mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla meminta Ketua bidang Pemberdayaan Perempuan DPP Golkar Ratu Atut Chosiyah segera dinonaktifkan terkait penetapan status tersangka oleh KPK karena menyesuaikan dengan aturan partai.

"Aturan di Golkar kalau terkena pidana, dikeluarkan," kata Jusuf Kalla.

Atut sejak bulan lalu ditahan KPK dengan sangkaan turut serta menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam kasus sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, dan tindak pidana korupsi menyangkut proyek pengadaan alat kesehatan di wilayah ini

Pencucian Uang
Sementara itu, KPK belum menyangkakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang untuk Ratu Atut Chosiyah sebagaimana adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. "Sekarang baru TCW (yang terjerat TPPU), sedangkan RAC (Ratu Atut Chosiyah) belum," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (15/1).

Sebelumnya, KPK menjerat pengusaha Wawan dengan dugaan kasus baru terkait TPPU. Kasus tersebut merupakan pengembangan KPK untuk penyidikan dugaan korupsi yang telah menjeratnya. Wawan telah disangkakan KPK terlibat korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten serta dugaan suap Pilkada Lebak, Banten.

Meskipun begitu, Atut bisa saja terjerat sangkaan TPPU oleh KPK. "Selama ditemukan dua alat bukti yang cukup maka TPPU bisa dikenakan untuk RAC," kata Johan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Atut sebagai tersangka kasus korupsi dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak dan kasus pengadaan alkes di provinsi Banten. Setelah itu, Atut disangkakan menerima gratifikasi yang bertentangan dengan kewajibannya.

Gratifikasi Ratu Atut itu diduga melanggar UU Pemberantasan Korupsi pasal 12 e atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b dan pasal 11 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tags:

Berita Terkait